160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Camat Kauman Dijadikan “Bemper” Yhn Oknum Perangkat Desa Batangsaren

Wachyd Masrur, Camat Kauman, Kabupaten Tulungagung

 

Camat Kauman Dijadikan “Bemper” Yhn Oknum Perangkat Desa Batangsaren

HARIAN-NEWS.COM (TULUNNGAGUNG) – Oknum Perangkat Desa Batangsaren Yhn menjadikan Camat Kauman sebagai “bemper” untuk menutupi kinerja buruknya dalam penanganan akta tanah dan sertifikat.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ditunggu saja masih proses di Kecamatan Kauman”. Jabawan itu yang selalu disampaikan oleh Yhn (69) oknum Perangkat Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, ketika ditanya puluhan warga kapan akta atau sertifikat tanah, akta waris selesai, seperti yang disampaikan warga pada tim media ini.

Warga merasa jengkel karena waktu pengurusan sudah lebih dari setahun ada yang dua tahun bahkan ada yang sudah sampai tujuh tahun, dan itu tidak jelas kapan selesainya. Sementara itu, semua warga yang mengurus akta tanah dan sertifikat sudah membayar pada Yhn, berupa dana titipan tanpa kuitansi.

Tampaknya Yhn mengabaikan posisi Kepala Desa Batangsaren Rifangi sebagai atasan langsung. Hal itu terungkap ketika tim media mengkonfirmasi Rifangi di Balai Desa Batangsaren, Kamis (9/4).

Rifangi menyampaikan, dirinya selalu menanyakan pada Yhn terkait adanya warga yang menanyakan kapan jadinya akta tanah ataupun sertifikat tanah? “ Selalu dijawab, ya nanti akan segera diselesaikan”. Dan itu semua hanya berupa perkataan karena buktinya akta tanah dan sertifikat yang ditunggu warga tidak kunjung diselesaikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari Hasil konfirmasi tim media pada Camat Kauman Wachyd Masrur, ternyata apa yang disampaikan oknum Perangkat Desa Batangsaren Yhn, bahwa proses pengurusan sudah di kecamatan, hanya alibi untuk mengalihkan dan itu hanya isapan jempol belaka.

Karena menurut Camat Kauman Wachyd Masrur, proses pengurusan akta di Kecamatan Kauman semua lancar, karena pengurusan akta sebenarnya hanya butuh waktu satu hari saja dengan berkas lengkap.

Sehingga sangat terangbenderang apa yang disampaikan Yhn itu bertentangan dengan keterangan dari Camat Kauman.

“Proses pembuatan akta adalah 1(satu) hari selesai, syarat lengkap pajak sudah dibayar semua maka 1 hari jadi.  Server untuk antri bayar pajak kan banyak soalnya satu kabupaten,” kata Camat Wachyd.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kaitan biaya,  Camat Wachyd  mengatakan setengah persen dari nilai transaksi, dari dulu memang seperti itu. Itu hanya syarat administrasinya. Untuk biaya bisa dititipkan kepada perangkat desa dengan alasan yang tahu penduduknya adalah kepala desa dan perangkat desa.

Untuk pembayarannya ya silahkan memakai kuitansi ataupun tidak. Sebab kabupaten sudah ada harga yang ditaksir oleh pemerintah kabupaten.

Camat Wachyd menegaskan, terkait adanya proses akta yang lama camat mengatakan untuk warga yang bermasalah segera ke kecamatan, apabila di Batangsaren memang ada beberapa yang bermasalah, datanglah ke kecamatan akan dibantu.

Menyikapi bila ada pungutan yang melebihi ketentuan, camat mengaku hingga saat ini belum ada laporan.

“Saya kan belum dapat laporan jadi belum tahu mas,” kata Camat berkilah.

Sangat disayangkan Yhn hingga berita ini diturunkan belum bisa ditemui dan dihubungi lewat gadgetnya tidak bersedia menjawab.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !