160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Gatut Sunu Murka: 11 Pejabat Absen di Acara Strategis Sosialisasi Perpres 46/2025

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Barata Convention Hall seharusnya menjadi ruang konsolidasi seluruh pejabat Kabupaten Tulungagung pada Senin (24/11/2025). Namun, agenda sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang dirancang untuk menyamakan pemahaman tentang regulasi baru pengadaan barang/jasa justru berubah menjadi panggung kemarahan Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Alasannya sederhana, tetapi fatal: delapan kepala dinas dan tiga camat mangkir tanpa alasan jelas. Sebelas kursi kosong yang ditinggalkan itu menjadi simbol telanjang buruknya disiplin aparatur dan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan.

Di hadapan sekitar 120 peserta yang hadir, suara Bupati Gatut Sunu meninggi. Sorot matanya tertuju pada barisan kursi yang seharusnya diduduki para pejabat penting tersebut.
“Kalau sakit, saya bisa terima. Tapi kalau bolos, itu pelanggaran. Mereka harus dipanggil. Jangan sampai terulang. Ini peringatan keras,” tegasnya tanpa memberi ruang kompromi.

Moralitas Aparatur Dipertanyakan

750 x 100 AD PLACEMENT

Bupati menegaskan bahwa ketidakhadiran para pejabat bukan sekadar absensi administratif. Baginya, ini adalah cermin retak moralitas aparatur negara.
“Bupati saja bekerja siang malam. Kalau staf-stafnya begini, moralitasnya seperti apa? Kok tidak menghargai kami?” ucapnya lantang.

Sudah lama Gatut Sunu mengkritik budaya kerja sejumlah OPD yang dinilainya lamban, kurang inisiatif, dan masih terjebak pola pikir birokrasi lama yang enggan berubah. Salah satu titik lemah paling krusial adalah rendahnya minat pejabat membaca dan memahami regulasi baru.

“Banyak yang tidak mau membaca aturan. Alasannya sibuk, urusan rumah tangga, faktor usia. Padahal ini menyangkut potensi masalah hukum. Ini bukan hal sepele,” katanya menegaskan.

Dalih “Diwakilkan” Ditolak Mentah-Mentah

750 x 100 AD PLACEMENT

Kabag PBJ Setda Tulungagung, Evy Puspitasari, menjelaskan bahwa beberapa pejabat mengirimkan perwakilan untuk menghadiri acara. Namun, Bupati menolak tegas dalih tersebut.

“Pengguna anggaran harus hadir sendiri. Aturannya begitu. Kalau diwakilkan terus, kapan mereka paham? Ini acara strategis, bukan formalitas,” ujarnya.

Sikap ini mempertegas ketidaksabarannya terhadap pola kerja OPD yang masih mencari jalan pintas.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Sekretaris Daerah Tri Hariadi dan Peserta Sosialisasi Perpres 46/2025 di Barata Hall Tulungagung.

Esensi Perpres 46/2025: “Perangkat Keselamatan” bagi OPD

750 x 100 AD PLACEMENT

Sosialisasi kali ini mengupas perubahan kedua atas Perpres 16/2018. Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain:

1. Penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas,

2. Penyempurnaan sistem lelang elektronik,

3. Penilaian kualifikasi yang lebih ketat,

4. Prioritas penggunaan produk dalam negeri,

5. Aturan baru pengadaan hingga tingkat desa.

Bupati menyebut regulasi ini sebagai “perangkat keselamatan” agar OPD tidak terjerumus dalam praktik pengadaan yang berpotensi melanggar hukum.

Sekretaris Daerah, Tri Hariadi, menambahkan bahwa regulasi baru ini lahir dari kebutuhan efisiensi birokrasi dan perubahan dinamika pengadaan yang semakin kompleks.

Namun justru di sisi lain, sejumlah peserta mengaku khawatir. Perubahan yang cepat menuntut kompetensi aparatur yang selama ini dinilai masih minim. Pertanyaan-pertanyaan dalam diskusi mengarah pada keresahan mengenai audit, beban tanggung jawab PPK, hingga kesiapan SOP internal.

Absensi 11 Pejabat: “Cermin Budaya Kerja Bermasalah”

Para peserta yang hadir menilai absensi ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikator:

rendahnya komitmen terhadap reformasi,

lemahnya komunikasi internal,

minimnya sense of urgency dalam memahami perubahan regulasi.

Seorang peserta bahkan berujar lirih,
“Kalau sosialisasi seperti ini saja dianggap remeh, bagaimana mau memperbaiki tata kelola?”

Ultimatum Bupati: “Tidak Ada Lagi Budaya Kerja Lama!”

Menutup agenda, Bupati Gatut Sunu menyampaikan ultimatum.
“Saya minta semua berbenah. Tidak ada lagi budaya kerja lama. Kita bekerja dengan benar saja masih dicaci maki di media sosial—apalagi kalau kita santai-santai,” katanya menohok.

Kasus absennya 11 pejabat ini menyingkap persoalan klasik birokrasi: rendahnya disiplin, lemahnya literasi regulasi, dan kuatnya pola kerja lama yang enggan berubah.

Perpres 46/2025 membawa harapan akan transparansi dan akuntabilitas. Namun keberhasilannya bergantung pada kesediaan pejabat turun langsung memahami aturan, bukan hanya membubuhkan tanda hadir.

Pada hari itu, 11 pejabat Tulungagung gagal menunjukkan komitmen itu—dan Bupati Gatut Sunu memastikan mereka tidak akan lolos dari evaluasi berikutnya.

Jurnalis: Pandhu
Editor: Arief Gringsing

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !