
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan empat kepala desa hingga tahun 2027. Pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (25/8/2025), disaksikan jajaran pejabat Pemkab Tulungagung serta unsur terkait.
Empat kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan tersebut adalah:
1. Sri Lailiah, Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir.
2. Slamet Mardi Utomo, S.E., Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.
3. Brida Mardi Utomo, S.E., Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman.
4. Agus Suyono, Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo.
Perpanjangan ini mengacu pada Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3/2151/2024 yang menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan baru itu memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa tambahan masa jabatan bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan amanah.
“Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan di tingkat desa. Perpanjangan jabatan ini kesempatan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan, serta mempercepat pembangunan desa yang maju dan mandiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan desa bukan kerja seorang diri, tetapi hasil kerja kolektif. Mari jadikan momentum ini untuk meningkatkan kinerja, menjaga transparansi, dan memperkuat akuntabilitas,” imbuhnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada para penjabat kepala desa yang mengisi masa transisi. Kepemimpinan berkesinambungan, menurutnya, menjadi kunci desa yang lebih mandiri.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, menambahkan bahwa pengukuhan ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/S tertanggal 31 Juli 2025. Aturan tersebut memberi peluang kepala desa yang purna tugas periode 1 November 2023–31 Januari 2024 untuk kembali dikukuhkan.
“Kasus pengukuhan kembali kepala desa ini tidak banyak. Di Jawa Timur hanya terjadi di empat kabupaten, termasuk empat desa di Tulungagung,” jelasnya.
Dengan pengukuhan ini, keempat kepala desa dipastikan memimpin hingga 2027. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap masa perpanjangan jabatan menjadi pijakan penting mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: Pandhu
Editor Tanu Metir