160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Blitar Ajukan 8 Raperda Sekaligus, Bahas Kerja Sama hingga Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

BLITAR , HARIAN-NEWS.com – Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat paripurna, Rabu (7/5).

Raperda ini meliputi berbagai aspek penting pembangunan daerah, mulai dari inovasi daerah hingga perubahan masa jabatan kepala desa.
“Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kesempatan ini,” ujar Rijanto terkait pengajuan delapan raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025.
Berikut adalah delapan raperda yang diajukan:
1. Raperda Tentang Inovasi Daerah
2. Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2029
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
4. Raperda Tentang Kerja Sama Daerah
5. Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2030
6. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa (termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun)
7. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (termasuk perubahan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun)
8. PLN Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kerja Sama Desa

Rijanto menjelaskan bahwa Raperda Inovasi Daerah diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Raperda Kerja Sama Daerah diajukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru agar kerja sama antar daerah dan pihak ketiga dapat berjalan lebih efektif.

Lebih lanjut, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan bertujuan untuk menjadi pedoman perencanaan jangka panjang berbasis data kependudukan. Perubahan pada Perda Pemerintahan Desa dan BPD merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang salah satunya mengubah masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun. Terakhir, Raperda Pencabutan Perda Kerja Sama Desa diajukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dengan peraturan menteri terkait.
“Ke-8 rancangan peraturan daerah ini telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan siap untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Blitar,” pungkas Rijanto, berharap adanya dialog dan masukan konstruktif serta kerja sama dari DPRD agar raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Jurnalis : Paeto
Editor : Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !