

BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Kamis (23/10/2025), Bea Cukai Blitar memusnahkan sebanyak 1.296.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp1,78 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp1,26 miliar.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan (BMMN) tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, disaksikan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang dijalankan Bea Cukai, sekaligus bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini tidak hanya bentuk transparansi dan tanggung jawab, tetapi juga upaya melindungi masyarakat serta industri rokok legal agar tidak dirugikan,” ujar Nurtjahjo.
Selain dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Blitar secara simbolis, sebagian barang juga dimusnahkan di Rupbasan Kelas II Blitar dengan pengawasan ketat.
Sinergi dan Penindakan Intensif
Bea Cukai Blitar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga pengawasan terhadap angkutan antarprovinsi (AKAP).
Selama tahun 2025 hingga September, Bea Cukai Blitar mencatat 135 kali penindakan dengan total 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter minuman beralkohol ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan mencapai Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp2,02 miliar.
Sementara pada 2024, jumlah penindakan tercatat sebanyak 179 kali dengan barang bukti mencapai 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter MMEA ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,43 miliar.
Kinerja Penerimaan Negara Tetap Positif
Tak hanya berperan dalam fungsi pengawasan, Bea Cukai Blitar juga berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp987,48 miliar atau 100,75 persen dari target Rp980,17 miliar.
Untuk tahun 2025, hingga akhir September, penerimaan telah mencapai Rp589,39 miliar atau 69,75 persen dari target Rp844,99 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari cukai hasil tembakau senilai Rp575,85 miliar atau 97,70 persen dari total penerimaan.
Ajak Masyarakat Tolak Rokok Ilegal
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Blitar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran, penjualan, maupun pembelian rokok ilegal karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan industri legal.
“Mematuhi ketentuan perundang-undangan merupakan bukti nyata kecintaan kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Nurtjahjo.
Masyarakat juga diimbau melaporkan segala bentuk aktivitas produksi atau peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai Blitar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman www.beacukai.go.id atau pusat kontak layanan 1500225.
Reporter: Etok
Editor: Arief Gringsing
. Sumber: Siaran Pers Bea Cukai Blitar SP-02/KBC.1203/2025
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !