TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWs.com – Peluncuran program BAZNAS ditangkap cepat oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Abdul Wachid selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Peresmian Kantor Micro Finance Desa di eks. Pertokoan Belga , Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (16/11/2024).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk membantu masyarakat melalui program BAZNAS Microfinance Desa (BMD), sebuah inisiatif untuk memberikan permodalan kepada mustahik sehingga dapat terbebas dari jerat rentenir dan pinjaman online ilegal.
Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum, menegaskan bahwa bantuan modal dari sumber yang bebas riba sangat penting. “Dengan mendapatkan bantuan modal dari sumber yang terbebas dari rentenir, peminjam atau mustahik dapat menghindari beban bunga yang berlebihan dan bisa berjualan dengan tenang tanpa memikirkan riba,” jelasnya.
Nur Chamdani menambahkan, “Bantuan modal yang terbebas dari rentenir dapat membantu mengurangi tekanan keuangan yang dialami oleh pelaku UMKM. Tanpa harus membayar bunga yang tinggi, peminjam memiliki lebih banyak ruang untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan mengalokasikan sumber daya mereka ke kebutuhan yang lebih penting. Itulah yang dilakukan BAZNAS dalam upayanya membangkitkan pelaku UMKM. BAZNAS memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada mereka yang membutuhkan modal.”
Program BAZNAS Microfinance Desa telah diluncurkan di beberapa daerah termasuk Sawojajar Malang, Sampang, Ponorogo, dan Tulungagung. Pj. Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., menyampaikan apresiasinya terhadap program ini yang memberikan manfaat sosial dan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan pendidikan.
“Ini adalah peluncuran keempat di Kabupaten Tulungagung. Se-Indonesia ada 25 Microfinance BAZNAS,” tambah Heru.
BAZNAS juga membantu korban rentenir dan pinjaman online ilegal. Untuk urusan pinjaman online ilegal, BAZNAS bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga mustahik tidak perlu khawatir meminjam lagi dari sumber yang tidak terpercaya.
Nur Chamdani menjelaskan bahwa BAZNAS tidak berbisnis dan hingga kini, tidak ada pinjaman yang macet karena ada pendamping dan pembimbing untuk para peminjam. Maksimal waktu pinjaman adalah 10 bulan. “Kami siap mendukung pengembangan institut microfinance dan membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Sebanyak 200 orang telah memanfaatkan program ini dan terdapat sekitar 500 orang yang sudah mengantri untuk mengajukan pinjaman. Dukungan BAZNAS termasuk menyediakan tempat, namun pembangunan dan renovasi dilakukan oleh BAZNAS sendiri.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jatim Ali Maschan Moesa, Kepala Kantor Kemenag Tulungagung Nasim, dan para perwakilan mustahik penerima manfaat.