TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Merasa terpanggil dari prihatin akan lemahnya akses layanan hukum untuk masyarakat dan pondok pesantren, tokoh agama dan advokat bentuk Bara Api (Bhakti Relawan Advokat Indonesia).
Pencerdasan bangsa dari perpaduan Tokoh Agama dengan Para Advokat Muslim di Indonesia, demi memperkuat bangsa dan negara yang berdasarkan Hukum.
Saat ini dimana Indonesia yang berkembang memunculkan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga keterbatasan akses pengasuh pesantren, para pendidik, warga pesantren dan masyarakat kurang mampu, mengakibatkan kurang tersentuhnya pihak-pihak tersebut terhadap layanan hukum di Indonesia.
Hal tersebut, memanggil para tokoh agama bersama para advokat muslim untuk bersinergi dan berkhidmat memberi layanan hukum. KH. Luthfi Bashori sebagai inisiator menjelaskan bahwa, para advokad perlu berbakti untuk memberi ilmu dan pendampingan hukum bagi para pendidik, pengasuh pesantren, tokoh agama dan warga kurang mampu.
“Peran penting ini disambut baik oleh para advokat yang berkenan ikut berbakti. Lantas disepakati membuat wadah Bara Api (Bhakti Relawan Advokat Indonesia).”
Bara Api dibentuk untuk menjalankan mandat Undang-Undang Advokat.
“Bara Api berkomitmen membela kepentingan para pendidik, masyayich, habaib, tokoh masyarakat dan masyarakat kurang mampu.
Tentu saja para advokat muslim yang berkhidmat di Bara Api juga akan melakukan pembelaan kepentingan masyarakat kurang mampu. Bara Api akan memberikan bantuan hukum secara sosial,” tegas Imam Mawardi
Salah satu anggota Dewan Pembina Bara Api, DR. Kholid Ali memaparkan fungsi Bara Api adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memahamkan tentang hukum yang berlaku di negeri tercinta Indonesia, sehingga warga negara tidak salah menyikapi tentang hukum yang berlaku di negara ini, serta membela juga membantu apabila ada pejuang atau aktivis Islam yang dalam melaksanakan tugasnya.
“ Aktivis yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, rupanya terjebak dalam sesuatu hal yang tidak dilakukannya tetapi dituduh berbuat pelanggaran terhadap hukum yang sudah diatur oleh negara,” katanya.
Jadi Bara Api itu adalah wadah bagi para praktisi hukum terutama Advokat yang cinta terhadap bangsa dan negara, maka menularkan ilmu dan pengetahuan hukum yang dimiliki selama ini untuk sedikit memberikan sumbangsih demi terciptanya kedamaian di negeri yang dicintainya.
Sementara itu Ketua Bara Api, Ahmad Iswahyanto menegaskan, perjuangan kaum muslim dalam perjalanan dari masa ke masa sekali ada aral rintangan baik yang timbul oleh para musuh-musuh Islam, orang-orang munafik yang bahu membahu ingin menghentikan ataupun menghalang-halangi, mendholimi hingga targetnya terpenting perjuangan Islam.
Mereka secara terorganisir dan masih melakukan serangan baik diam-diam maupun secara terang-teangan terhadap pilar-pilar Islam , yakni para kyai, ulama, habaib, ustadz dan secara umum para aktivis Islam.
Dari masa-masa ke masa gangguan dan serangan itu mengalami fase yg terulang ulang. Secara sederhana yang monumental masa tahun 1948 1965 adanya Pemberontakan dan gerakan di luar Islam yang ingin menghabisi kekuatan Islam .
Beberapa tanda terjadinya kup terhadap Islam dirasakan lagi tahun-tahun 2014 2016, 2019 dan 2 tahun terakhir itu sangat terasa.
Untuk menyelamatkan aset dan penopang Islam tersebut kami tergerak ingin berkontribusi menyelamatkan dakwah dan perjuangan Islam membentang dan sebagai perisai para kyai, syeich , habaib, ulama, dan pejuang Islam dari sisi hukum,” tegasnya.