160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ketua PKL: Pemkot Kediri Jangan Asal Gusur

KEDIRI (harian-news.com) – Ketua Paguyuban Usaha Kecil dan PKL ” Anom Sari GOR Joyoboyo” Kota Kediri, Moch. Ali meminta Pemerintah Kota Kediri mempertimbangkan situasi dan kondisi para PKL yang sedang terdampak wabah virus corona. Karena banyak para pedagang yang menjerit tidak bisa memberikan nafkah pada anak dan istrinya. Untuk itu dia berharap kemurahan hati para Pemerintah Kota Kediri mengedepankan aspek sisi kemanusiaan.

Namun dengan kebijakan yang akan diterapkan Pemkot justru terkesan para pedagang akan mengalami gulung tikar, bahkan tidak bisa berjualan lagi.

“Pemerintah Kota memindahkan para PKL dengan dalih aturan yang belum jelas kalau untuk penataan para PKL, mengapa para pedagang yang berjualan di luar Pasar Bandar, Pasar Pahing dan tempat lain masih dibiarkan berjualan di pinggir jalan yang justru mangganggu para pejalan dan lalu lintas. Sedang disini tempat orang melakukan kegiatan olahraga yang sama sekali tidak mengganggu,” tegas Ali.

“Padahal di Kota Kediri terdapat bangunan-bangunan dibeberapa tempat yang letaknya dan bangunannya sendiri melanggar Rancana Tata Ruang dan Wilayah, banyak bangunan yang di bangun oleh pemerintah, asas manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ali juga tidak menyatakan, para pedagang kecil yang rata-rata berjualan makanan, bila dipasarkan tidak bisa bertahan lama seperti di dalam swalayan. “Jika jualan kami lebih dari dua hari saja karena tidak laku, secara otomatis sudah tidak bisa dijajakan kembali karena sudah basi,” keluhnya.

Kuslan pedagang mie ayam dan bakso yang lapaknya sudah hancur mengharap kebijakan untuk tidak dipindahkan. “Mohon kebijakan bapak Walikota untuk tidak memindahkan lapaknya dari sini,” harapnya saat ditemui harian-news.com.

Dia juga menceritakan bahwa dirinyalah orang pertama kali yang berjualan di tempat itu. “Kalau dulu berjualan malam menggunakan strongking atau petromak yang bisa bertahan sampai jam sepuluh malam, itupun tidak ada orang dan sudah sangat sepi,” ceritanya mengenang awal dia jualan.

Kini dirinya sudah tua dan merasa tidak akan sanggup lagi bila harus berpindah-pindah, namun apalah dayanya orang kecil yang harus patuh pada Pemerintah Kota Kediri yang mengharuskan lapaknya dibongkar sendiri karena ada surat peringatan Polisi Pamong Praja dalam waktu 3×24 jam harus dibongkar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara Plt. Kepala Dinas  Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Nurmukiyar saat dikonfirmasi melalui seluler merasa dirinya tidak tahu menahu tentang surat teguran dari SatpolPP, Dirinya akan bertanya dulu kepada pihak SatpolPP yang mengeluarkan surat teguran tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri sudah pernah melakukan sosialisasi penataan PKL semi permanen (Area wilayah GOR Jayabaya Kota Kediri) di gedung pertemuan Kelurahan Banjarmlati (9/3). Sampai berita ini diturunkan pihak Satpol PP belum bisa terkonfirmasi. [git]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !