REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Seorang guru ngaji (KH), warga salah satu desa di Kecamatan Sale ditetapkan tersangka, Senin (18/7). Penetapan itu dilakukan, lantaran guru yang juga memiliki keterbatasan penglihatan (tunanetra) itu diduga tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Kanit IV PPA Satreskim Polres Rembang, Aiptu Sudiro saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia menuturkan, pelaku diamankan dari rumahnya pada Sabtu (16/7).
“Ya, benar. Mulanya memang masih saksi, lalu Senin (18/7) sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Terpisah, kepala desa setempat menambahkan, pelaku diamankan setelah ada warga yang melaporkannya ke pihak kepolisian. Diduga korban merupakan siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Mengingat, yang bersangkutan selama ini menjadi guru ngaji anak-anak SD di rumahnya.
“Ya, memang menjadi guru ngaji anak SD. Selain itu juga punya usaha jualan pulsa,” ujarnya.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian mengaku masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.