160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Bupati Bakal Perketat Kawasan Bebas Rokok di Tulungagung

Bupati Maryoto Birowo saat audiensi bersama Institut Ilmu Kesehatan (IIK) STRADA Indonesia, Kediri, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (18/7/22).

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.comPemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen efektifkan kawasan bebas rokok. Ini disampaikan saat audiensi bersama Institut Ilmu Kesehatan (IIK) STRADA Indonesia, Kediri, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (18/7/22).

Dalam audiensi tersebut ternyata Pemkab sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR sejak tahun 2010. Dalam keterangannya Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mengatakan sudah pernah membuat Perda tersebut, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.

Dalam Perda tersebut berisikan, setiap orang berhak menikmati dan mendapatkan udara yang sehat dan bersih sehingga diperlukan adanya kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok. Baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. Guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

“Pemkab sudah pernah membuat, dan sudah kita tindak lanjuti juga. Dimana memang setiap daerah diminta untuk membuat kawasan bebas rokok, hal tersebut untuk menciptakan wilayah yang betul-betul sehat dan bebas dari polusi termasuk rokok,” kata Bupati usai audiensi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bupati menambahkan, ada salah satu syarat dalam pembahasan KTR tersebut, yaitu penyediaan kawasan yang bebas asap rokok. Pihaknya menjelaskan bahwa telah menyediakan hal tersebut, bahkan untuk orang yang sudah memiliki kebiasaan merokok pun dibuatkan tempat khusus untuk merokok, yakni smoking area.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan dimana saja kawasan-kawasan yang bebas asap rokok tersebut. Seperti di tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan publik dan kesehatan, area kegiatan anak-anak, dan di tempat ibadah. “Nah itu adalah upaya-upaya untuk menciptakan hidup yang bersih dan sehat,” tuturnya.

Namun, dari evaluasi tahun ke tahun, masih banyak anggota masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kebiasaan merokok di tempat-tempat tersebut.

“Karena memang merubah mindset itu merubah perilaku, agar tidak kebiasaan merokok untuk menuju hidup sehat dan bersih. Nanti akan kita tertibkan kembali,” ujar Bupati.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, DR. dr. Sentot Imam Suprapto, MM selalu Rektor IIK STRADA Indonesia Kediri, menjelaskan tujuan dari audiensi ini adalah meminta suport dari Pemkab Tulungagung untuk menggiatkan kembali aturan-aturan mengenai KTR di Kabupaten Tulungagung. “Mungkin karena udah agak lama yaa, jadi ayo kita giatkan lagi Perda tersebut,” ucap Sentot.

Salah satu yang terpenting selain larangan merokok di layanan publik adalah di rumah.
“Karena di dalam rumah itu ada istri dan anak. Kita tidak tahu apakah keluarga kita itu kuat dengan asap rokok atau tidak,” tukasnya. (agp/RyMr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !