160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sidang Lanjutan Ko Jul Batal Digelar, Hakim Ketua Positif Covid-19

BATU, HARIAN-NEWS.com – Sidang lanjutan terdakwa pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra alias Ko Jul, terpaksa ditunda karena Hakim Ketua terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Muhammad Indarto menjelaskan, sidang terdakwa Ko Jul setidaknya ditunda hingga dua minggu mendatang.

“Ketua majelis hakim harus menjalani isolasi mandiri karena terinfeksi covid-19 usai menjalani tes swab antigen. Pelaksanaan sidang kita tunda, menunggu proses pemulihan,” kata dia, Kamis (24/2/2022).

Semestinya sidang berlangsung hari Rabu pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

750 x 100 AD PLACEMENT

“Tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, karena memang Hakim Ketua sedang terpapar covid-19,” imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum JE Jefry Simatupang menyatakan sikap kecewa dengan pembatalan sidang dan tentunya gagal menghadirkan korban dan saksi.

“Kami ingin mendengar secara langsung keterangan-keterangan dari SDS dalam persidangan. Kami ingin mendengar secara langsung keterangan saksi korban,” kata Jeffry kepada awak media di PN Kota Malang.

Bukan hanya kecewa dengan batalnya sidang, Jeffry juga menyesalkan aksi para demonstran di depan PN Kota Malang yang menuliskan berbagai kecaman kepada Ko Jul dalam karangan bunga dan pamflet yang dibawa selama aksi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami sekadar mengingatkan, jangan sampai niat ingin menegakkan hukum, namun dengan cara melanggar hukum. Jangan main-main saat berstatemen dalam orasi. Bila sampai ada kata atau ucapan fitnah terhadap klien saya tentu ada konsekuensi hukum,” tandas Jeffry.

Jeffry tetap membantah segala tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya. Ia juga menyesalkan adanya demontrasi yang menyudutkan kliennya terkait perkara yang masih dalam proses pembuktian.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengatakan jika aliansi masyarakat dan aktivis perempuan cukup gerah dengan masih belum ditahannya terdakwa Ko Jul.

“Memang terdakwa kooperatif, yang membuat dia tidak ditahan, sejak dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Batu, bahkan kini saat terdakwa menjadi ranah dari hakim atau pengadilan,” ungkapnya kecewa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Arist menyatakan tidak ada yang salah dalam aksi demonstrasi yang digelar pada dua titik, di PN Kota Malang dan Kejari Batu. Sebab tidak ada tindakan anarkis maupun profokatif.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu terhadap terdakwa JE. JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !