LegislatifTulungagung

Jairi Irawan Edukasi Publik Lewat “Sekolah Anggaran”, Ajak Warga Kawal APBD dari Perencanaan hingga Pengawasan

×

Jairi Irawan Edukasi Publik Lewat “Sekolah Anggaran”, Ajak Warga Kawal APBD dari Perencanaan hingga Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Jairi Irawan Edukasi Publik Lewat “Sekolah Anggaran”, Ajak Warga Kawal APBD dari Perencanaan hingga Pengawasan. (Foto by Pandhu).

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Rendahnya literasi masyarakat terhadap proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, S.Hum., M.Kp. Melalui program “Sekolah Anggaran: Memahami Anggaran, Mengawasi Kebijakan”, ia mengajak masyarakat memahami bagaimana anggaran daerah disusun, ditetapkan, hingga diawasi.

Kegiatan yang digelar di Jong Java Tulungagung, Sabtu (25/7/2026), dalam rangka Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 itu dikemas bukan sekadar sebagai forum penyerapan aspirasi, melainkan ruang pendidikan politik bagi masyarakat.

Peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, pegiat LSM, dan masyarakat umum diajak memahami seluruh siklus pembangunan daerah, mulai dari penyusunan visi dan misi kepala daerah, penyusunan RPJMD, RKPD, pembahasan APBD, hingga evaluasi melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Antusiasme warga mengikuti sekolah anggaran

Menurut Jairi, persoalan utama dalam pembangunan daerah bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengambilan kebijakan.

Akibatnya, DPRD kerap menjadi sasaran tuntutan atas program yang sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai eksekutif.
“Masih banyak masyarakat yang datang ke anggota dewan meminta program secara langsung. Padahal DPRD tidak memiliki program eksekusi. Fungsi kami adalah menyusun regulasi, menyetujui anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Jairi.

Ia menilai persepsi bahwa anggota DPRD merupakan “penyalur bantuan” perlu diluruskan. Secara konstitusional, legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Jairi juga mengungkapkan bahwa setiap titik reses memiliki alokasi anggaran sekitar Rp11 juta. Menurutnya, forum reses dapat dimanfaatkan lebih luas sebagai ruang edukasi publik bagi mahasiswa maupun kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan.

Materi “Sekolah Anggaran” juga mengupas tahapan penyusunan kebijakan daerah. Dijelaskan bahwa pembangunan diawali dengan pemetaan kondisi daerah oleh Bappeda berdasarkan data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga persoalan sosial. Data tersebut menjadi dasar penyusunan visi dan misi calon kepala daerah.

Setelah kepala daerah terpilih, visi tersebut diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunannya bersumber dari hasil Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dihimpun saat reses.

Sekolah Anggaran

Seluruh usulan kemudian dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pada tahap ini, pemerintah daerah bersama DPRD menentukan prioritas program berdasarkan kemampuan fiskal daerah sehingga tidak seluruh usulan dapat langsung diakomodasi dalam APBD.

Karena itu, Jairi mengingatkan masyarakat agar aktif menyampaikan aspirasi sejak tahap perencanaan melalui Musrenbang maupun reses, bukan setelah APBD disahkan.

Selain memahami proses penyusunan anggaran, masyarakat juga didorong aktif mengawasi pelaksanaan APBD. Menurut Jairi, setiap warga berhak mengetahui ke mana uang pajak dibelanjakan dan memastikan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kepatuhan penggunaan anggaran terhadap regulasi, sedangkan DPRD mengevaluasi efektivitas belanja daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Keberhasilan APBD bukan hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran mampu mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Melalui program “Sekolah Anggaran”, Jairi berharap budaya politik masyarakat bergeser dari sekadar meminta bantuan menjadi budaya mengawal kebijakan publik secara kritis dan berbasis pengetahuan.

Ia juga memastikan program tersebut akan terus berlanjut. Pada masa reses mendatang, forum akan dibuat lebih teknis dengan membedah APBD berdasarkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga masyarakat dapat mengawasi arah belanja setiap dinas secara lebih mendalam.

Bagi Jairi, kualitas demokrasi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memahami proses penganggaran, berpartisipasi dalam perencanaan, serta berani mengawasi penggunaan uang publik.

Jurnalis: Pandhu
Editor : Sek