LegislatifTulungagung

DPRD Tulungagung Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

×

DPRD Tulungagung Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono bersama Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin tunjukkan Berita Acara Pengesahan Raperda DPRD Tulungagung jadi Perda Pertanggungjawaban APBD 2025.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghadapi pekerjaan rumah besar dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Catatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (23/7/2026), yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat yang sama, pemerintah juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, paripurna turut mengagendakan pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan selama proses penyusunan hingga pembahasan LKPD Tahun 2025.

Ahmad Baharudin Plt. Bupati Tulungagung Tandatangan Berita Acara Pengesahan Perda Pertanggungjawaban LKPD TA 2025.

Namun, ia mengakui capaian opini BPK tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan hingga terselesaikannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Ahmad Baharudin, opini WDP harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah.
“Momentum ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depan tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Turunnya opini BPK menjadi sorotan utama karena opini audit tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penurunan dari opini tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat kelemahan yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Meski demikian, DPRD tetap memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 setelah melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Anggaran DPRD, dan seluruh fraksi.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono menegaskan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum keputusan diambil dalam rapat paripurna.
“Setelah melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dan OPD terkait, melalui rapat paripurna ini kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut,” kata Marsono.

Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah mencapai Rp3,043 triliun, sedangkan belanja daerah terealisasi Rp2,901 triliun. Pemerintah juga mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp336,11 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp477,65 miliar.

SiLPA tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026 melalui APBD Perubahan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyerahkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut disusun berdasarkan RKPD 2027 serta diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tema pembangunan yang diusung ialah “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam delapan prioritas pembangunan, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Namun, pemerintah juga memproyeksikan tantangan fiskal pada 2027. Pendapatan daerah diperkirakan hanya mencapai Rp2,708 triliun, sementara kebutuhan belanja diproyeksikan sebesar Rp2,995 triliun. Kondisi tersebut menimbulkan defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar, yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga tidak terdapat SiLPA pada akhir tahun anggaran.

Proyeksi tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Tulungagung tidak hanya dituntut memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan pasca-opini WDP, tetapi juga menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah potensi perlambatan pendapatan.

Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 pun diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menguji konsistensi kebijakan anggaran pemerintah. Efektivitas belanja, ketepatan sasaran program prioritas, serta komitmen memperbaiki tata kelola keuangan akan menjadi tolok ukur dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Jurnalis: Pandhu