LegislatifMalang

Kabupaten Malang Sosialisasikan Dua Raperda Strategis, Perkuat Koperasi dan Penataan Perangkat Daerah

×

Kabupaten Malang Sosialisasikan Dua Raperda Strategis, Perkuat Koperasi dan Penataan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

MALANG, HARIAN-NEWS.com – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (22/7/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Dalam sosialisasi tersebut, DPRD membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kegiatan dipimpin oleh Redam Guruh Krismantara, S.H., didampingi Abdul Ghofur dan Amarta Faza, S.T., M.Sos. Turut hadir perwakilan Dekopinda Provinsi Jawa Timur, Dekopinda Kabupaten Malang, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai substansi kedua Raperda sekaligus menyerap masukan sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang partisipatif.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan daya saing koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Melalui regulasi tersebut, koperasi di Kabupaten Malang diharapkan mampu berkembang lebih profesional, mandiri, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang. Penyesuaian kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

DPRD Kabupaten Malang menilai kedua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Melalui regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, diharapkan tercipta pemerintahan yang semakin profesional, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.

Jurnalis: Teguh