Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M.
Anggota Komisi IX DPR RI minta Dinas Kesehatan aktif mengawasi, mengedukasi masyarakat, dan menindak peredaran alat kesehatan serta PKRT tanpa izin edar.
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Peredaran alat kesehatan (alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Lemahnya pengawasan serta rendahnya literasi konsumen dinilai menjadi celah bagi produk yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan manfaat untuk tetap beredar di pasaran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M., menegaskan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui operasi penertiban sesaat. Menurutnya, dibutuhkan sistem pengawasan yang berkelanjutan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, disertai edukasi yang masif kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Heru dalam wawancara eksklusif dengan HARIAN NEWS, Sabtu (18/7/2026).
Heru menilai kemudahan memperoleh alat kesehatan, baik melalui toko fisik maupun platform perdagangan digital, harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat karena menyangkut keselamatan publik.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi proaktif melakukan pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap produk kesehatan yang beredar.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari informasi sendiri. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian mana produk yang aman dan mana yang tidak layak digunakan,” tegas Heru.
Menurutnya, perlindungan konsumen harus dimulai dari peningkatan literasi masyarakat. Masih banyak warga yang tergiur harga murah atau promosi tanpa memastikan legalitas produk yang dibeli.
Heru mengingatkan sedikitnya tiga hal yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum membeli alat kesehatan maupun PKRT, yakni memastikan produk memiliki nomor registrasi dan izin edar resmi, memilih produk yang telah dinyatakan aman, serta membeli melalui distributor, apotek, toko alat kesehatan, atau jalur penjualan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Edukasi masyarakat merupakan benteng pertama untuk memutus mata rantai peredaran alat kesehatan ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan edukasi saja tidak cukup. Negara juga harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi.
Seluruh alat kesehatan yang masuk kategori pengawasan wajib memiliki izin edar resmi sesuai ketentuan. Begitu pula produk impor harus dilengkapi dokumen perizinan sebelum dipasarkan di Indonesia.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan, jangan diberikan ruang untuk beredar. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan bisnis,” katanya.
Heru menambahkan seluruh alat kesehatan yang dipasarkan juga harus tercatat dalam sistem registrasi nasional agar mudah ditelusuri apabila ditemukan pelanggaran maupun keluhan dari masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap alat kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan kondisi di lapangan. Pengawasan yang aktif akan mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin atau tidak memenuhi standar.
Ia berharap koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha terus diperkuat sehingga pengawasan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Bagi Heru, keberhasilan memberantas peredaran alat kesehatan ilegal bukan semata diukur dari banyaknya barang yang disita, melainkan dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kesehatan yang legal, aman, dan berkualitas.
Jurnalis: Pandhu
Editor: Arief Gringsing













