
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menerapkan sistem parkir berlangganan mulai tahun ini.
Kebijakan ini tengah memasuki tahap finalisasi regulasi dan kesiapan anggaran, dengan target pelaksanaan pada September atau paling lambat Oktober 2025.
Kepala Dinas Perhubungan melalui, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Ronald Soesatyo, menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini mengacu pada perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang pendapatan dan retribusi daerah. Regulasi tersebut kini masih dalam proses pengundangan di Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.
“Kalau proses pengundangan selesai, baru bisa kami laksanakan. Secara teknis, pelaksanaan menunggu anggaran dari P-APBD 2025,” ujar Ronald, Kamis (19/6/2025).
Sebagai tahap awal, sistem ini akan berlaku di 18 ruas jalan berdasarkan SK Bupati Tulungagung. Keterbatasan jumlah juru parkir dan sarana prasarana menjadi alasan utama kebijakan ini belum bisa diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah.
“Kami fokus dulu pada 18 ruas jalan. Jumlah jukir yang ada hanya cukup untuk wilayah tersebut, dan kami belum punya marka parkir di area kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, larangan pemerintah pusat terkait penambahan tenaga kontrak dari APBD juga membatasi Dishub dalam memperluas cakupan parkir berlangganan.
Dari sisi potensi pendapatan, sistem ini diperkirakan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp11,7 miliar per tahun jika diterapkan penuh selama 12 bulan. Estimasi tersebut berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Bapenda Provinsi Jawa Timur per Desember 2024.
“Saat mulai diterapkan September atau Oktober, tinggal dihitung proporsional dari angka tersebut,” imbuh Ronald.
Sebelum resmi diberlakukan, Dishub akan melakukan sosialisasi masif mulai Agustus 2025 melalui berbagai saluran, termasuk media massa dan penyuluhan langsung.
Warga Tulungagung yang telah membayar pajak kendaraan akan dibebaskan dari pungutan parkir harian karena sistem ini terintegrasi dengan pembayaran pajak di Samsat.
“Setiap kendaraan akan mendapatkan stiker parkir berlangganan. Kendaraan dari luar daerah tetap dikenai tarif normal, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, dengan opsi pembayaran via QRIS,” tegasnya.
Meski belum semua perlengkapan tersedia, para jukir tetap akan mengenakan seragam yang menandakan kawasan tersebut masuk area parkir berlangganan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap, sistem ini dapat mendorong transparansi pengelolaan retribusi parkir, menekan potensi kebocoran pendapatan, dan memberikan kenyamanan serta kepastian bagi warga Tulungagung.
Jurnalis: Pandhu