
Keterangan foto: Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang ustadz berinisial AIA (26), warga Sumatera Selatan, yang bertugas di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (17/4/2025) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap belasan santri yang masih di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi, mengungkapkan bahwa pelaku yang memiliki jabatan sebagai “bapak kamar” atau kepala kamar di pesantren tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu santri pada Selasa (15/4/2025). Kecurigaan muncul saat orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya sepulang dari pondok pesantren saat liburan.
“Jadi awal mula kasus ini terbongkar ketika santri pulang pondok dan menunjukkan gelagat aneh ketika di rumah. Kemudian ditanya oleh orang tuanya bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh itu oleh bapak kamarnya,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku bertugas mengawasi sekitar 5 hingga 6 santri di setiap kamar. Mendengar pengakuan pilu dari anaknya, orang tua santri tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota UPPA Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sembari menunggu kedatangan pelaku di pondok pesantren, petugas mengumpulkan informasi dan keterangan dari beberapa santri lain yang diduga menjadi korban. Pihak pimpinan pondok pesantren menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum.
Puncaknya, pada Kamis (17/4/2025) pagi, saat pelaku tiba di gerbang pondok pesantren, petugas UPPA Polres Tulungagung yang telah bersiaga langsung mengamankan AIA sebelum pelaku sempat memasuki area pondok.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut dari para korban serta saksi-saksi.
“Informasi untuk jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini mencapai 12 santri yang masih di bawah umur, rata-rata usianya 8 sampai 12 tahun,” ungkap AKBP Taat.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Tulungagung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.