160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kapolres Tulungagung Tegas, Tangkap 7 Pelaku Balon Udara Petasan yang Meledak di Gandong

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Keceriaan menjelang Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Tulungagung berujung tragedi. Sebuah balon udara berisi petasan meledak di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, pada Rabu pagi (2/4/2025), mengakibatkan kerusakan parah dan korban luka.

Konferensi pers, AKBP Muhammad Taat Resdi SH menyampaikan penandatanganan pelaku balon udara meledak di Desa Gandong, Bandung, Tulungagung, Jum’at (4/4/2025) di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Jumat (4/4/2025), mengungkapkan ledakan tersebut menyebabkan kerugian total senilai Rp100 juta.

Selain merusak sebuah rumah dan mobil, ledakan itu melukai seorang pria lanjut usia, Mujadi (62), warga Denpasar, yang saat itu tengah berada di lokasi kejadian. Mobil miliknya, Daihatsu Xenia, mengalami rusak berat, sementara rumah milik Harmudi (49), warga setempat, juga rusak serius.

“Ledakan berasal dari petasan besar yang dirakit bersama balon udara. Tindakan ini sangat berbahaya bagi jiwa dan harta benda masyarakat,” ujar AKBP Taat Resdi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Langkah Cepat Aparat
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menangkap tujuh pelaku yang diduga terkait aksi ini. Ironisnya, lima di antaranya masih anak-anak dengan rentang usia 14 hingga 19 tahun. Para pelaku berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Taat menjelaskan, ide merakit petasan ini berawal dari konten media sosial yang menjadi inspirasi salah satu pelaku. Petasan besar tersebut dirakit sepanjang Ramadhan hingga malam takbiran, sebelum akhirnya dipasang pada balon udara dan dilepaskan ke langit—sebuah aksi berbahaya yang berujung musibah.

Kapolsek Bandung AKP Anwari bersama tim langsung turun ke lokasi pasca ledakan. Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga petasan besar yang belum sempat meledak dan merendamnya dalam air sebagai langkah mitigasi.

Barang Bukti yang Diamankan:
– 3 petasan besar siap ledak
– 17 petasan kecil
– 1 arco merah
– 1 mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut Kapolres Tulungagung, para pelaku terancam dijerat berbagai pasal berat, termasuk UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.

Edukasi Masyarakat
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Taat Resdi menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memberikan pengawasan terhadap anak-anak menjelang hari raya.

“Jangan sampai tradisi tahunan berubah menjadi tragedi. Edukasi dan pengawasan terhadap anak sangat penting agar perayaan Idul Fitri tetap aman dan penuh suka cita,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !