
KOTA MALANG, HARIAN- NEWS.com-Polresta Malang Kota Realease pengungkapan kasus Residivis pencurian kendaraan bermotor pada 15 Maret 2025 lalu, rilis ini dilakukan pada hari Senin (17/3/2025) jam 10.00 WIB, Loby Depan Polresta Malang Kota.
Curanmor yang diamankan Polsek Sukun Malang berhasil menangkap seorang residivis (DS) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, M Sholeh, pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali sebelumnya.
“Pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu memilih kendaraan yang tidak dikunci dan mudah diambil,” ujar M Sholeh.
Pelaku yang merupakan warga Malang ini telah dihukum dan dibebaskan pada Tahun 2022 lalu Namun, setelah bebas, pelaku kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor lagi.
“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki komplotan lain,” tambah M Sholeh.
Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan, mereka dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi dalam mencegah dan mengatasi kejahatan,dengan kata lain agar selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda, hal tersebut untuk mencegah upaya pencurian, apalagi sekarang mendekati Hari Raya Idul Fitri,” ujar M Sholeh.
Dengan penangkapan ini, Polresta Malang Kota berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Malang dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat.
Jurnalis : Teguh
Editor. : Tanumetir