160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Isa Zega Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen

MALANG, HARIAN- NEWS.com — Kasus selebgram Isa Zega, terdakwa pencemaran nama baik, memasuki babak baru dengan sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) siang di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sidang digelar pukul 12.30 WIB di ruang Garuda dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH.

Isa Zega telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025. Dia tiba di pengadilan dengan mobil tahanan, mengenakan rompi oranye dan langsung digelandang ke ruang transit tahanan. Beberapa menit kemudian, Isa dibawa ke ruang sidang Garuda untuk menjalani sidang perdana.

“Alhamdulillah, Isa sehat-sehat,” ucap Isa Zega ketika ditanya kondisinya sebelum sidang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat JPU yang hadir adalah Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Surat dakwaan dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH, yang menuntut hukuman enam tahun penjara bagi Isa Zega, sesuai pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan. Isa Zega dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto, SH, MH.

750 x 100 AD PLACEMENT

Agenda berikutnya adalah tanggapan atas eksepsi pada 11 Maret dan putusan sela pada 18 Maret.

“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara jika eksepsi kami diterima. Namun, jika tidak diterima maka sidang akan dilanjutkan. Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat nanti pada 18 Maret saat putusan sela,” jelas Ayun.

Isa Zega mengatakan bahwa mengajukan eksepsi adalah hak terdakwa. Ia menyatakan bahwa Sound The Sheep yang dimaksud bukanlah Shandy Purnamasari, dan menyebut bahwa hal tersebut hanya imajinasinya.

“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Makanya saya ajukan eksepsi,” ungkap Isa Zega.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ada juga yang mengatakan bahwa ada pemerasan dan pemaksaan, namun tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang merupakan hak terdakwa,” tambahnya.

Sebagai informasi, Isa Zega menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, Isa sempat ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !