160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Wakil Wali Kota Malang Bersama DPRD Kota Malang Bahas Empat Raperda

KOTA MALANG, HARIAN- NEWS.com – Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan terkait penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di hadapan anggota DPRD Kota Malang dalam rapat paripurna, Senin (24/2/2025).

Ranperda yang diajukan, mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran

Dalam penjelasannya, Ali menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional serta menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Penyesuaian nomenklatur ini penting, terutama untuk penyertaan modal. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru agar sesuai dengan regulasi nasional. Kami juga memasukkan aspek perparkiran dan pajak daerah untuk optimalisasi retribusi daerah,” ujar Ali kepada awak media, Senin (24/2/2025).

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia juga menambahkan, Kota Malang memiliki beberapa potensi PAD baru, seperti pengelolaan sampah menjadi kompos yang bisa diperjualbelikan, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah. Nomenklatur baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk melihat potensi tambahan lainnya.

“Nanti kita hitung potensinya, jika sudah diputuskan bersama, mana saja yang bisa kita ambil untuk penambahan PAD,” imbuhnya.

Hal senada yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, bahwa keempat Ranperda itu perlu dikaji secara mendalam. Terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan tambahan item pada PDRD.

“Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kita hanya menambahkan item yang belum tercantum sebelumnya. Ini penting agar lebih detail dan dapat meningkatkan PAD,” terang Mia sapaan akrabnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Terkait Ranperda Perparkiran, Mia juga menekankan perlunya aturan yang komprehensif, termasuk detail sanksi dan mekanisme pengelolaannya. Meskipun, ada kebijakan efisiensi yang tengah berlangsung, menurutnya pembahasan Ranperda tetap harus berlanjut.

“Efisiensi tahun ini tentu berdampak, tetapi regulasi ini tidak serta-merta langsung aktif. Kita masih perlu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan proses di tingkat provinsi. Saya berharap Ranperda ini bisa menjadi tambahan signifikan untuk PAD Kota Malang,”pungkasnya.(ts)

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !