160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polemik Pembelian Buku Cerdas Tangkas di Tulungagung: Wajib atau Sukarela?


TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com – Polemik pembelian Buku Cerdas Tangkas  sebagai bahan ajar untuk siswa sekolah dasar  di Kabupaten Tulungagung, sebenarnya  “wajib atau sukarela”,  kini menuai sorotan publik.

Beberapa sumber menyebutkan, program yang bertujuan mengurangi beban siswa ini didukung keputusan Bupati Tulungagung. Namun, dalam penjualannya disinyalir ada penekanan pada siswa untuk membeli buku tersebut.

“Untuk pembeliannya, siswa diwajibkan untuk membeli Buku Cerdas Tangkas,” ungkap salah satu sumber.

Diketahui, harga satu buku Cerdas Tangkas adalah Rp 75.000, berlaku untuk semua jenjang sekolah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk mendapatkan klarifikasi, media ini menghubungi beberapa pihak terkait, termasuk pada Ketua PGRI Tulungagung dalam hal ini sebagai penanggungjawab, kepala sekolah, dan pengamat pendidikan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Seorang kepala sekolah dasar di Tulungagung menyampaikan,  pembelian buku Cerdas Tangkas bersifat wajib, dengan harga Rp 75.000 per buku, dan melibatkan komite sekolah.

“Misalnya jika sebuah sekolah dengan 78 siswa diwajibkan membeli, nilai omzetnya Rp 5,5 juta, maka jika dijumlahkan dengan seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung, omzetnya diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar lebih,” jelasnya.

Di sisi lain, seorang pengamat pendidikan mengungkapkan, program ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menyatakan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku. Selain itu, melanggar Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017, yang mengatur penerbit tidak boleh menjual buku langsung ke sekolah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, buku Cerdas Tangkas memiliki tenaga penjualan sendiri, namun tidak diketahui apakah dari PGRI atau pihak lain.

Muhadi, M.Pd, Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Muhadi, M.Pd., saat dikonfirmasi terkait dugaan kewajiban pembelian buku ini, menjelaskan bahwa pembelian buku bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
“PGRI Tulungagung tidak mengkoordinir penjualan buku secara langsung. Kami hanya membentuk tim penyusun melalui Surat Keputusan Bupati Tahun 2024.

Setelah disusun, buku ini diedit oleh akademisi dan pakar pendidikan sebelum dicetak dan dipasarkan melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di masing-masing kecamatan,” jelas Muhadi.

Muhadi menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tidak terlibat dalam proses penerbitan dan distribusi buku.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dinas Pendidikan hanya membina guru-guru yang menjadi bagian dari tim penyusun, tetapi tidak ikut campur dalam percetakan atau penjualan buku,” tambahnya.

Satu buku Cerdas Tangkas dijual seharga Rp 75.000 untuk semua jenjang kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 sekolah dasar.

Muhadi kembali menegaskan , pembelian buku ini bersifat sukarela. “Jika orang tua ingin membelikan untuk anaknya, mereka bisa memesan melalui koperasi. Namun, jika tidak membeli pun tidak masalah,” ujarnya.

Inisiatif penyusunan buku ini muncul karena pemerintah hanya menyediakan buku dalam format digital (PDF) untuk Kurikulum Merdeka, yang dinilai kurang efektif untuk pembelajaran siswa sekolah dasar.
“Pak Bupati berinisiatif mengurangi beban masyarakat dengan membentuk tim penulis agar anak-anak memiliki buku fisik untuk belajar,” tutur Muhadi di ruang kerjanya sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem, Tulungagung, Jumat,(21/2/2025) lalu.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai polemik Pembelian Buku Cerdas Tangkas serta sistem distribusinya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !