
BLITAR, HARIAN- NEWS .com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar exit meeting untuk menyampaikan hasil evaluasi pembentukan Kota Blitar sebagai kota anti korupsi.
Acara ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Blitar pada hari Kamis, (13/02/2025), dan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Blitar, Wakil Wali Kota Blitar, Sekda, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Santoso M.Pd menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Blitar sebagai daerah percontohan dalam pencegahan korupsi. Ia menyatakan, “Kami bertekad untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).”
Santoso M.Pd juga mengajak seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini.
KPK telah menetapkan Blitar sebagai salah satu dari tiga daerah percontohan anti korupsi di Indonesia, bersama Kota Mataram dan Kabupaten Minahasa. Penetapan ini berdasarkan penilaian KPK yang dilakukan pada tahun 2024, di mana Blitar berhasil meraih skor tinggi dalam Monitoring Center for Preventive (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sekretaris Daerah Priyo Suhartono menjelaskan bahwa program percontohan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan mendampingi Kota Blitar dalam memenuhi 8 komponen dan 19 indikator yang diperlukan untuk penilaian pada Oktober 2025,” ujarnya.
Bimbingan teknis (Bimtek) yang berlangsung selama tiga hari ini mencakup pengarahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, dan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mengenai pentingnya integritas dalam pemerintahan.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap Kota Blitar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya praktik korupsi.(Etok)