

SURABAYA, HARIAN- NEWS.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT., di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (24/09/2024), lalu.
Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tulungagung kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT., tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3759 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Acara penyerahan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tersebut dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan yang diikuti oleh Dr. Ir. Heru Suseno, MT., bersama tujuh Pj penerima SK perpanjangan lainnya, yaitu Pj Bupati Madiun, Pj Bupati Probolinggo, Pj Bupati Pasuruan, Pj Bupati Bangkalan, Pj Bupati Nganjuk, Pj Bupati Lumajang, Pj Bupati Bojonegoro, dan Pj Bupati Pamekasan.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menegaskan kewenangan Pj maupun Pjs sebagai pemimpin/penyelenggara negara di pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kehadiran di tengah masyarakat, menjalankan pembangunan, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau bahkan ditingkatkan.
Dikonfirmasi terpisah, Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak.
Ia mengaku siap mengemban amanah kembali menjadi Pj Bupati Tulungagung hingga pelantikan bupati terpilih pada pemilihan bupati Tulungagung yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !