160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ulama Prihatin Keberadaan Cafe & Karaoke Dewi-dewi

Pondok Pesantren Melathen, Bolorejo, Kauman, Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN NEWS.com – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tulungagung menghimbau Cafe Dewi-dewi untuk segera tutup sebelum ditutup masyarakat, sikap itu disampaikan Gus Hadi Mahfudz Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Melathen, Bolorejo, Kauman, Tulungagung, Kamis 23 Juli 2020, di kantor MUI, Kelurahan Karangwaru.

“Saya menghimbau kepada cafe Dewi – dewi untuk segera tutup sebelum ditutup masyarakat” dan diharapkan kepada merintah Kabupaten Tulungagung benar – benar tegas dalam menerapkan aturan saat mengeluarkan ijin pendirian cafe ataupun tempat hiburan seperti karaoke,” kata Gus Hadi.

Setelah Gus Hadi menyampaikan keluhannya terhadap keluarnya ijin cafe Dewi Dewi, seminggu kemudian melalui sambungan telpon, Gus  Hadi mengakui pemilik baru Dewi Dewi sudah sowan. Dirinya memberikan warning agar tidak menjual minuman ber alkohol berlebih dan tidak menjual perempuan.

Menariknya,  secara tegas Gus Hadi tetap dalam pendiriannya dengan mengajukan protes ke pemerintah karena tempat tersebut tidak cocok dijadikan tepat hiburan.” Di situ tidak cocok dibangun tempat seperti itu, saya menyayangkan mengapa pemerintah daerah dapat menerbitkan izin.”

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengelola Cafe dan Karaoke Dewi – dewi belum bisa dihubungi, saat dikonfirmasi via handphonenya.

Arifin, Pengelola Pendidikan An- Nashr, Gang II/ 6, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur

Fakta dilapangan, beberapa masyarakat keberatan dengan keberadaan cafe Dewi – dewi namun tidak bisa berbuat banyak karena pemerintah telah memberi ijin.

Salah satunya disampaikan Arifin selaku pengelola Yayasan An Nasr yang mengatakan adanya kafe dan karaoke sangat kontras sekali dengan tujuan lembaga yaitu mendidik anak bangsa.  Dia juga mengeluhkan suara bising yang sering mengganggu sampai malam hari hingga jelang dini hari.

Nada keprihatinan serupa disampaikan Gus Robert, para ulama sangat prihatin.

750 x 100 AD PLACEMENT
Gus Robert Tokoh Agama, Desa Mojosari, Kauman, Tulungagung

“Paling tidak ada dampak dengan adanya tempat tersebut, tujuan kita membenahi akhlak sangat tidak didukung oleh pemerintah dengan berdirinya tempat seperti itu, ditakutkan bila ada gerakan di masyarakat,” ungkap Gus Robert singkat.

Menanggapi protes Gus Hadi sebagai ketua MUI tampaknya dinas terkait terkesan enggan menanggapi secara serius, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung melalui Kabidnya Aris Wahyu menyampaikan bahwa dulu ada ijin gangguan atau Ho.

Untuk mengurus ini maka ada tim teknis perizinan yang merupakan perwakilan dari dinas terkait, sebagai contoh cafe kan karaoke Dewi- Dewi itu melibatkan pariwisata dan lingkungan hidup.

Untuk masalah cafe Dewi – Dewi tentunya sudah mengurus ijin HO tidak mungkin terbit ijin yang lain kalau HO tidak terbit. ” Namun kan di tahun 2020 Ijin HO sudah dicabut”.

750 x 100 AD PLACEMENT

Disampaikan Aris dirinya belum memastikan tempat tersebut berapa meter dari sekolah dan dari gedung pemerintahan, ” Saya kan masih belum memetakan secara detail karena masih baru menjabat”.

” Sekarang tidak ada HO namun saya rasa Dewi- dewi kan izinnya 2017 saya yakin sudah terbit HO nya. Saya rasa kalau lokasinya didekat sekolah atau di kantor pemerintahan saya rasa tim teknis saat itu sudah memiliki pertimbangan.”

Dijelaskan Aris bahwa muara semua perizinan adalah di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Silahkan tanya langsung kesana,” kata Aris mempersilahkan.

“Misalnya saja cafe atau karaoke didekat sekolahan, aktifitas sekolah kan pagi hari jadi tidak mungkin aktifitas cafe atau karaoke tersebut mengganggu aktifitas sekolah karena jamnya berbeda,” ungkap Aris.

Dijelaskan Aris selaku Kabid Pengembangan memang cafe atau karaoke dilarang menjual miras namun karena izinnya adalah cafe dan karoke maka boleh menampilkan hall ataupun live music, nanti akan dibahas masalah live music, hall terus jam buka atau jam tutup jika sudah tidak ada jam malam.

“Karena ini masih jam malam dan belum dicabut jadi sampai hari ini cafe atau karaoke belum boleh buka, jadi kita ikuti saja,” katanya.

Terkait masukan dari MUI, diakui Aris bila nanti ada keresahan masyarakat memang perlu disikapi dan dikoordinasikan dengan dinas terkaid, ” Apakah perlu dikaji ulang, kondisi sosial kemasyarakatan kan terus berubah, jadi izin bukan harga mati.”

” Tujuan dari izin kan agar masyarakat kondusif, bila ada masalah tetap akan disikapi. “. Kata Aris Wahyu Diono, Kabid Pengembangan Dinas Pariwisata.

Sementara itu Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Aristita Nindia Putra, mengakui akan menanggapi bila memang ada pengaduan masyarakat, nantinya akan diklarifikasi pihak Dewi dewi, bila memang ada dukungan bukti kalau memang ada bukti kuat seperti saat kita lakukan sidak ataupun ada bukti foto atau video, kita dapat langsung melakukan tindakan, namun inikan kita hanya mendapat pemberitaan tanpa bukti dukung yang kuat.

” Di masa new normal seperti sekarang ini, surat edaran jam malamnya kan belum dicabut, jadi seharunya kan masih tutup,” katanya.

Wujud tindakannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan ijin hingga pembongkaran dan penyegelan.

” Kita arahnya kan ke pembinaan tidak seperti undang undang, yang salah diluruskan, namun bila salahnya besar bisa langsung ke surat peringatan atau penutupan. Kalau dari penegak perda ada tim yang mengkaji, seperti tata ruang dari PUPR, bila memang terbit izinnya itu merupakan kewenangan tim teknis. Coba klarifikasi ke tim teknis,” ungkap Aritista.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !