

BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Aksi penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kamling Jadul di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kian menguat.
Bangunan yang berdiri sejak sekitar tahun 1960 itu kini menjelma simbol perlawanan warga terhadap dugaan praktik ketidakadilan agraria.
Warga yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) dengan tegas menolak segala bentuk pembongkaran paksa. Bagi mereka, Pos Kamling Jadul bukan sekadar bangunan tua, melainkan jejak sejarah kolektif yang dibangun melalui gotong royong serta menjadi lambang kedaulatan warga dalam menjaga keamanan dan solidaritas sosial.
Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa polemik Pos Kamling Bendogerit tidak dapat dipersempit sebagai persoalan administratif tanah semata.
Menurutnya, perkara ini menyangkut prinsip keadilan serta penghormatan terhadap sejarah rakyat.
“Pos kamling ini sudah ada jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada 1995. Ketika kemudian muncul sertifikat baru yang keabsahannya dipersoalkan, tidak serta-merta bangunan bersejarah milik rakyat bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebut sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.
Trijanto juga menyoroti proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada 2024.
Hingga kini, sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, setiap upaya pembongkaran paksa merupakan tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap resmi, GERAK AKSI menyampaikan enam poin tuntutan. Di antaranya menolak pembongkaran Pos Kamling Jadul Bendogerit sebelum ada putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang berpotensi melawan hukum.
Trijanto menegaskan, perjuangan warga bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan berjalan di atas nilai keadilan.
“Kami bukan anti pembangunan dan bukan anti hukum. Justru kami membela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga siap patuh terhadap putusan pengadilan sepanjang proses hukum dijalankan secara jujur dan adil. Namun jika hukum diabaikan, perlawanan rakyat akan terus berlanjut.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Hentikan rencana pembongkaran paksa dan hormati proses hukum. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkasnya.
Sementara itu, Runik, salah satu warga yang mengaku menjadi korban mafia AJB, mengungkapkan bahwa Pos Kamling tersebut sudah ada bahkan sebelum ayahnya membangun rumah di lokasi tersebut.
“Tahun 1995 terbit sertifikat atas nama bapak saya. Lalu pada 2011 saya menjual sebagian tanah seluas 219 meter persegi, tapi tidak semuanya. Pos kamling dan rumah yang saya tempati tidak termasuk,” jelasnya.
Runik mengaku hanya menerima pembayaran Rp133 juta dari total kesepakatan Rp150 juta, sehingga masih terdapat kekurangan Rp17 juta. Ia juga menyatakan tidak pernah mengikuti proses PTSL maupun menandatangani dokumen apa pun.
“Rumah saya malah dirobohkan tanpa pemberitahuan. Dari uji laboratorium sudah dinyatakan tanda tangan itu palsu, tapi sampai sekarang kasusnya seperti jalan di tempat,” keluhnya.
Pernyataan sikap warga Bendogerit yang disampaikan pada 7 Februari 2026 ini menjadi simbol perlawanan bermartabat dan suara nurani kolektif masyarakat dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka.
Jurnalis: Etok/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !