JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 polisi diduga hambat penyidikan kasus Brigadir Yoshua. Mereka juga diduga tidak professional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
“Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 polisi itu diduga menghambat proses penyidikan kasus Brigadir J.
“Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” tuturnya.
“Proses masih terus berjalan,” ujarnya.
Para personel tersebut, disebut Sigit, diproses etik oleh Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan. 3 Personel Pati, 5 Personel Kombes, 3 Personel AKBP, 2 Personel Kompol, 7 Personel Pama, 5 Personel Bintara dan Tamtama. (RyMr)