

MALANG, HARIANNEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memberi jawaban mengenai belum ditahannya terdakwa dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
JE yang menjalani sidang perdana di PN Malang langsung keluar ruangan kemudian menuju mobil pribadi Toyota Innova bernopol L 1957 LI tanpa menggunakan rompi tahanan yang biasanya digunakan ke terdakwa.
Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menuturkan, JE belum ditahan kendati sudah menjalani persidangan perdananya, Rabu (16/2/2022).
“Sampai saat ini belum ada penahanan, dan agenda persidangan tadi, sebagaimana disampaikan oleh majelis hakim, yaitu pembacaan dakwaan. Kemudian penasehat hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Indarto, saat ditemui awak media, Kamis (17/2).
Ia menegaskan, terdakwa ditahan atau tidak merupakan kewenangan majelis hakim di persidangan.
“Penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Contoh, bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan, penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menahan, majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara, juga mempunyai kewenangan untuk menahan,” paparnya.
“Yang perlu diingat adalah penahanan biasanya ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan dan itu merupakan hak hakim, yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun,” tambah Indarto.
Persidangan perdana sendiri dilakukan secara tertutup lantaran korbannya merupakan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai UU Perlindungan Anak, Kitab Hukum Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi perkara yang disidangkan terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan JE.
“Di dalam ketentuan, baik yang diatur secara umum, baik diatur dalam KUHAP, bahwa persidangan itu untuk perkara susila harus dilakukan secara tertutup. Di dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, itu juga harus dilakukan secara tertutup. Dengan demikian, kenapa persidangan ini dilakukan tertutup, karena perintah UU seperti itu. Karena jika dilakukan secara terbuka itu salah, menyalahi hukum acara,” jelasnya.
Tetapi pihaknya memastikan persidangan baru akan dilakukan terbuka saat sidang pembacaan putusan majelis hakim.
“Pada saat proses awal, baik dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, pembelaan, itu semua tertutup. Kecuali pada saat pembacaan putusan harus terbuka,” tukasnya.
Terdakwa dugaan kekerasan seksual JE sekaligus pemilik SMA SPI Kota Batu menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2) di Pengadilan Negeri Malang.
Persidangan di ruang Cakra PN Malang ini berlangsung tertutup dan dalam penjagaan ketat aparat kepolisian.
Di luar gedung PN Malang sekitar 20 orang dari sejumlah gabungan organisasi kemasyarakatan berdemonstrasi menuntut hakim bisa objektif menjatuhi hukuman kepada pemilik SMA SPI. (Tgh/Rymr)
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !