160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

“Syukuran Bukan Pungli”: Dinas Pendidikan Malang Klarifikasi Dugaan Urunan PPPK

MALANG, HARIAN-NEWS.com — Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan modus “urunan tasyakuran tumpengan” dalam momen penyerahan SK CPNS dan PPPK diklarifikasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Suwadji, pada Selasa (3/6/2025).

Isu yang beredar menyebutkan adanya iuran sebesar Rp150 ribu per orang kepada pegawai baru, yang dituding sebagai bentuk pungli. Tuduhan ini mendapat sorotan tajam, terutama setelah pernyataan Bupati Malang, HM Sanusi, yang mengecam keras segala bentuk pungutan liar di instansi pemerintah.

Namun, Suwadji membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji ataupun pungutan resmi yang dilakukan oleh pihak dinas.
“Berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Cenderung menyudutkan Dinas Pendidikan. Kami tegaskan, tidak ada pemotongan gaji oleh oknum Dinas Pendidikan maupun pihak lainnya terhadap PPPK,” ujar Suwadji.

Menurutnya, kegiatan yang dimaksud hanyalah bentuk syukuran yang merupakan inisiatif murni dari para PPPK sendiri. Syukuran tersebut dilaksanakan secara gotong royong di beberapa kecamatan, bertepatan dengan momen penyerahan SK via Zoom di kantor-kantor koordinator wilayah (Korwil).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil pengecekan Dinas Pendidikan, ditemukan bahwa dari 33 Korwil, ada indikasi kegiatan urunan syukuran di lima kecamatan: Wajak, Ampelgading, Turen, Gondanglegi, dan Gedangan. Dana yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan acara seperti tumpeng, nasi kotak, buah, banner, dan dokumentasi.
“Itu murni inisiatif mereka, tidak ada paksaan dan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan. Begitu kami dengar informasi ini, langsung kami warning dan larang agar kegiatan yang dikoordinir itu dihentikan. Kami juga minta urunan dikembalikan,” jelasnya.

Suwadji menambahkan bahwa pihak Inspektorat juga sudah turun langsung untuk memverifikasi dan mengklarifikasi laporan yang beredar.

Langkah ini dilakukan untuk menjernihkan persoalan dan mencegah tuduhan serupa di kemudian hari.
“Bupati sangat menekankan agar tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun yang tidak memiliki dasar hukum. Kami juga terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa,” katanya.

Ia pun menyayangkan stigma negatif yang terus melekat pada Dinas Pendidikan akibat informasi yang simpang siur.
“Selama ini citra Dinas Pendidikan selalu disudutkan seolah-olah kami yang mengkondisikan pungutan. Padahal, masalah ini harus didalami lebih lanjut: siapa yang memulai, apakah oknum perorangan atau dari pihak luar,” imbuh Suwadji.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebagai catatan, kegiatan penyerahan SK PPPK tersebut merupakan wewenang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Jurnalis Teguh S

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !