160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Seorang Pria Dibekuk Polisi Setelah Membawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Ini Kronologinya

LAMPURA, HARIAN-NEWS.com – Pria berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dibekuk polisi lantaran membawa kabur gadis di bawah umur, Senin (25/12/2022). Keduanya berkenalan melalui MeChat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.

“RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music,” terang Eko.

Diketahui, RD dan E (12) berkenalan melalui MeChat. Lalu RD mengajak E bertemu di Bundaran Payan Mas, Senin (5/12) pukul 14.00 WIB.

750 x 100 AD PLACEMENT

E yang sedang galau, menceritakan masalah hidupnya ke RD. Sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat RD untuk memanfaatkan kerentanan E.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak Korban ke Stasiun, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan. Selama korban bersama RD, Ia telah disetubuhi sebanyak 3 kali, bahkan hingga dini hari.

Keesokan hari (6/12) pukul 07.00 WIB, setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan E ke pinggir jalan dekat Pasar Baradatu. Pelaku memberikan uang Rp 14.000 kepada korban, lalu menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi.

Bibi korban (DT) sempat curiga, sebab korban pernah tidak pulang seharian. Korban sendiri baru berani bercerita setelah pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kembali (24/12).

750 x 100 AD PLACEMENT

Mengetahui peristiwa tersebut, bibi korban kemudian mengajukan laporan ke Polres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna biru,” ungkap Eko.

Kini pelaku terancam Pasal 330 (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Andre)

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !