Jumat, 29 Maret 2024

Seorang Pria Dibekuk Polisi Setelah Membawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Ini Kronologinya

LAMPURA, HARIAN-NEWS.com – Pria berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dibekuk polisi lantaran membawa kabur gadis di bawah umur, Senin (25/12/2022). Keduanya berkenalan melalui MeChat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.

“RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music,” terang Eko.

Diketahui, RD dan E (12) berkenalan melalui MeChat. Lalu RD mengajak E bertemu di Bundaran Payan Mas, Senin (5/12) pukul 14.00 WIB.

E yang sedang galau, menceritakan masalah hidupnya ke RD. Sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat RD untuk memanfaatkan kerentanan E.

survey dan pendeteksi sumber air

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak Korban ke Stasiun, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan. Selama korban bersama RD, Ia telah disetubuhi sebanyak 3 kali, bahkan hingga dini hari.

BACA JUGA :  Bupati Hadiri Pisah Sambut Kajari Tulungagung

Keesokan hari (6/12) pukul 07.00 WIB, setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan E ke pinggir jalan dekat Pasar Baradatu. Pelaku memberikan uang Rp 14.000 kepada korban, lalu menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi.

Bibi korban (DT) sempat curiga, sebab korban pernah tidak pulang seharian. Korban sendiri baru berani bercerita setelah pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kembali (24/12).

Mengetahui peristiwa tersebut, bibi korban kemudian mengajukan laporan ke Polres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna biru,” ungkap Eko.

Kini pelaku terancam Pasal 330 (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Andre)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Hasil Sidak Sekda Sidoarjo Jelang Idul Fitri 1445: Mamin Aman dan Berkualitas

SIDOARJO, HARIAN-NEWS.com - Dr. Fenny Apridawati, M.Kes., Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan sidak makanan dan minuman pada Rabu, 26 Maret 2024. Sidak...

Puskesmas Beji Bergerak Cepat Hadapi Lonjakan Kasus DBD

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Di tengah musim penghujan, Tulungagung menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan penyebaran demam berdarah dengue (DBD). UPT Puskesmas Beji telah mengambil langkah...

SMP Negeri 5 Tulungagung Raih Prestasi di Lomba Poster Tingkat Kabupaten

TULUNGAGUNG , HARIAN-NEWS.com- Dalam sebuah pencapaian yang membanggakan, SMP Negeri 5 Kabupaten Tulungagung berhasil meraih juara kedua dalam lomba poster tingkat SMP se-Kabupaten Tulungagung....

Bupati Rini Ungkap Laporan Paripurna Dewan Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Bupati Blitar Rini Syarifah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,...

Ketua Dewan Suwito Saren Menghimbau Masyarakat Kabupaten Blitar Waspadai Cuaca Ekstrem

BLITAR, HARIAN - NEWS .com – Cuaca ekstrim saat ini yang melanda Kabupaten Blitar dan sekitarnya harus diwaspadai.Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Kabupaten Blitar,...

Takmir Masjid Salsabila : Iman dan Taqwa Wujudkan Profesionalitas Kerja Karyawan Perumda Tirta Kanjuruhan Malang

KABUPATEN MALANG, HARIAN-NEWS.com - Salah satu bangunan pendukung yang berada di area perkantoran Perumda Tirta Kanjuruhan, adalah adanya Masjid Salsabila yang berdiri disisi selatan...

Semangat Baru Fraksi Gerindra Jelang Pilbup Blitar 2024

BLITAR, HARIAN- NEWS.com - Dengan semangat yang membara, Fraksi Gerindra di Kabupaten Blitar menatap Pilbup Blitar 2024 dengan penuh optimisme. Menjelang pesta demokrasi yang...

Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu Masuk Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com- Nama Ninik Rahayu belakangan mencuat ke publik seiring ramainya perbincangan seputar siapa saja yang layak masuk ke dalam kabinet baru hasil Pemilu...

Progres Proyek Peningkatan Jalan Kendal Payak – Kepanjen oleh DPUBM Malang Capai 70 Persen

MALANG, HARIAN- NEWS.com - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga saat ini tengah melaksanakan kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dari pertigaan...

Kajian Menjelang Buka Puasa: Tradisi Ramadhan di Masjid Agung Al Munawar Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN- News.com - Setiap hari selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024, Masjid Agung Al Munawar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi pusat kegiatan...

SDN 2 Plosokandang Tulungagung Menyulam Harmoni Pendidikan dan Budaya

Tulungagung, harian-news.com - Di tengah gempuran tren pendidikan modern yang serba digital, SDN 2 Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung berdiri teguh dengan inovasi yang mengakar pada...

“Tonny Andreas: Dari Olahraga ke Panggung Politik Blitar.”

Penulis : Etok BLITAR, HARIAN-NEWS.com - Figur Tonny Andreas sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Blitar dikabarkan siap maju sebagai calon AG 2 atau Wakil Bupati...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING