Selasa, 3 Oktober 2023

Seorang Pria Dibekuk Polisi Setelah Membawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Ini Kronologinya

LAMPURA, HARIAN-NEWS.com – Pria berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dibekuk polisi lantaran membawa kabur gadis di bawah umur, Senin (25/12/2022). Keduanya berkenalan melalui MeChat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.

“RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music,” terang Eko.

Diketahui, RD dan E (12) berkenalan melalui MeChat. Lalu RD mengajak E bertemu di Bundaran Payan Mas, Senin (5/12) pukul 14.00 WIB.

E yang sedang galau, menceritakan masalah hidupnya ke RD. Sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat RD untuk memanfaatkan kerentanan E.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak Korban ke Stasiun, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan. Selama korban bersama RD, Ia telah disetubuhi sebanyak 3 kali, bahkan hingga dini hari.

BACA JUGA :  Kejagung RI Tetapkan Menkominfo JGP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

Keesokan hari (6/12) pukul 07.00 WIB, setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan E ke pinggir jalan dekat Pasar Baradatu. Pelaku memberikan uang Rp 14.000 kepada korban, lalu menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi.

Bibi korban (DT) sempat curiga, sebab korban pernah tidak pulang seharian. Korban sendiri baru berani bercerita setelah pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kembali (24/12).

Mengetahui peristiwa tersebut, bibi korban kemudian mengajukan laporan ke Polres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna biru,” ungkap Eko.

Kini pelaku terancam Pasal 330 (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Andre)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Ajakan Pj Bupati Untuk Menjaga Kesatuan dan Persatuan di Upacara Kesaktian Pancasila tahun 2023 di Tulungagung

Tulungagung, Harian-news.com - 1 Oktober 2023, bertempat di lapangan kantor pemerintah kabupaten Tulungagung Jalan Ahmad Yani Timur nomer 37 dilaKsanakan upacara peringatan hari kesaktian...

Para Perindu Rasul Semalam Suntuk Dzikro Maulidur di Pesantren Al Azhaar Krapyak Mayong

Lamongan, harian-news.com - Kaum muslimin malam  Sabtu Wage (29/09/2023) meluapkan rasa rindu pada Baginda Nabi Sayyidina Muhammad sholallohu alaihi was salam bersama munsyid Internasional,...

SMP Negeri 2 Kauman Mengapresiasi Prestasi Akademik maupun Non Akademik Siswa

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – SMP Negeri 2 Kauman, Tulungagung, Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap prestasi peserta didiknya. Baik prestasi bidang akademik maupun non akademik. Penghargaan...

Rakor Program Awal Pj. Walikota Malang dengan Legislatif Kota Malang

MALANG, HARIAN-NEWS. com - Setelah melakukan beberapa kegiatan dalam menyerap aspirasi serta pemantalan program di berbagai sektor dengan jajaran Forkopimda. Wahyu Hidayat sebagai Pj...

Direktur PTKI Kemenag Berikan Kuliah Umum dan Resmikan Gedung FAI Unisda Lamongan

LAMONGAN, HARIAN-NEWS.com - Dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2023, Universitas Islam Darul `Ulum (Unisda) Lamongan menggelar kuliah umum...

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno dari Jawa Timur ke Tulungagung

Surabaya, Harian-news.com - Pj Bupati Tulungagung dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama 9 Pj dan 1 Pj walikota. Dilantiknya Heru Suseno menjadi...

Jumlah Penderita Pnemonia Tinggi, Dinkes Tulungagung Himbau Warga Jaga Imun

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Jumlah penderita Penemonia akibat peradangan paru-paru yang disebabkan insfeksi dari Januari – Agustus 2023, di Kabupaten Tulungagung mencapai 1649 orang. Hal itu...

PORPROV Jatim Ke 8 Hantarkan Kota Malang Sabet 5 Medali Cabor Woodball

Malang, Harian-News.com - Kontingen Kota Malang di Cabor Woodball sukses menggondol 5 medali di ajang Pekan Olahraga Propinsi Jawa Timur ( PORPROV)  VIII 2023...

BAZNAS Tanggap Bencana Latih 25 Relawan di Kampung Zakat Besole

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulungagung mengadakan pelatihan dasar Tanggap Bencana kepada relawan di Kabupaten Tulungagung agar lebih siap saat...

Krisdayanti Bersama Dinkes Kabupaten Malang Sosialisasi Tuberkolosis Gerakan Masyarakat Sehat

MALANG, HARIAN NEWS.com - Anggota Komisi IX DPR-RI, Krisdayanti, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melaksanakan Sosialisasi dan Kampanye Tuberkolosis Gerakan Masyarakat Sehat yang bertempat...

PKKMB Unisda 2023, Sarana Bekali Mahasiswa Visi Masa Depan

LAMONGAN, HARIAN-NEWS.com - Universitas Islam Darul `Ulum (Unisda) Lamongan bekali mahasiswanya visi masa depan cerah melalui Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2023....

Aksi Cukur Gundul Warga Warnai Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Bojonegoro

BOJONEGORO, HARIAN-NEWS.com - Sebagian warga dan pedagang di sekitar Pasar tradisional Kota Bojonegoro melakukan aksi cukur gundul dan tasyakuran seiring berakhirnya masa jabatan Bupati...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING