160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Rumahnya Dieksekusi, Ismail Warga Sukowiyono Minta Keadilan

Menurut Eri Sutanto, S.H., Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tulungagung,

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com – Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan eksekusi asset milik Ismail warga Dusun Karangsono, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo berupa tansah bangunan rumah dan mesin-mesin konveksi, Rabu (23/1/3025).

Menurut Eri Sutanto, S.H., Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, proses eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemenang lelang.
“Eksekusi ini dilakukan karena anak Ismail tidak mampu melunasi pinjaman di Bank Danamon. Tanah yang menjadi jaminan akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Eko Hariyoso dari Kediri,” jelasnya saat dikonfirmasi di PN Tulungagung Jalan Jayengkusomo No 21, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Proses penyitaan asset tanah di utara
Jembatan Simo, siang hingga tengah malam menjadi perhatian publik, dengan penjagaan dari personil Polres Tulungagung.

750 x 100 AD PLACEMENT

          Ismail, warga Dusun Karangsono Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung 

Ismail, pemilik rumah yang dijaminkan oleh anaknya, Fajar Sodiq, mengungkapkan, dirinya merasa dirugikan dan menjadi korban “kejahatan” dalam proses ini.

Menurut Ismail, anaknya pernah mengajukan pinjaman ke Bank Danamon dengan nilai yang disetujui sebesar Rp7,5 miliar. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah diterima secara utuh oleh keluarga.
“Sudah tanda tangan, sudah proses, tapi uang itu tidak pernah kami terima. Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan uang itu sampai kepada kami.
Saya merasa dizalimi oleh pihak bank dan oknum terkait,” ungkap Ismail dengan nada emosional.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ismail menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari pinjaman
tersebut. Ia merasa dijebak dalam perjanjian yang tidak transparan.
“Saya minta bantuan dari orang-orang yang mengerti hukum, bukan hanya pintar hukum. Saya ini korban
kejahatan. Mohon Presiden terpilih 2024-2029 memperhatikan kasus ini,” harapnya dengan mata berkaca-kaca.

Permasalahan Kredit dan Eksekusi

Nur Indah, SH, MH, pengacara dari Ismail saat melakukan dialog dengan Panitera dari PN Tulungagung.

Sementara itu, Nur Indah, S.H., M.H., pengacara yang mendampingi Ismail, menjelaskan, terdapat banyak kejanggalan dalam proses kredit.

“Assetnya senilai Rp400- Rp500 juta oleh anaknya diajukan pinjaman ke Bank Danamon dan disetujui nilai Rp 2,5 miliar, kemudian mengajukan lagi pinjaman senilai Rp 10 miliar disetujui Bank senilai Rp 7,5 miliar dengan jaminan tambahan Ruko di Surabaya senilai Rp5 miliar. Bahkan tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa uang tersebut diterima oleh pemohon kredit. Dan, pihak bank tidak memberikan dokumen yang diminta,” kata Nur Indah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menandatangani
kontrak.
“Kontrak seringkali dibuat dengan tulisan kecil yang sulit dipahami. Penjamin harus sadar akan risiko yang melekat pada perjanjian tersebut,” tambahnya.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam
menjaminkan aset. Penjaminan aset oleh keluarga tanpa pemahaman penuh terhada
konsekuensi hukum dapat berujung pada kerugian besar.
“Jika resiko tidak dipahami, lebih baik hindari perjanjian semacam ini,” tegas Nur Indah.

Pelaksana eksekusi tim dari Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas 1A, Jalan Jayeng Kusumo No. 21, Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam proses perbankan dan lelang aset di Indonesia.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Ismail berharap adanya penyelesaian yang adil demi mengembalikan hak-haknya.

Pemerintah, aparat hukum, serta lembaga perbankan diharapkan dapat meninjau ulang mekanisme penjaminan aset agar tidak ada lagi korban
serupa di masa mendatang.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !