BLITAR, HARIAN- NEWS. com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Penetapan hasil Pengumuman Pasangan calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar terpilih tahun 2024 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati Blitar masa jabatan 2021 – 2025.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi didampingi Wakil ketua Satu serta wakil ketua tiga, Anggota DPRD kabupaten Blitar, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan OPD, Kamis (16/01/2025).
Ketua DPRD kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan,Rapat Paripurna pada hari ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diantaranya menegaskan, Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Juga telah diterimanya Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Usul Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas dan sesuai ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, maka DPRD Kabupaten Blitar pada hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda:
“Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Blitar Masa Jabatan 2021 – 2025,” jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD hari ini merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagaimana kita ketahui dan telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang berlangsung dengan lancar dan damai. Seluruh masyarakat Kabupaten Blitar juga telah memberikan suaranya, hasilnya pun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Dan berdasarkan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 0060/PL.02.7-SD/3505/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Keputusan KPU, maka dalam Rapat Paripurna hari ini diumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yaitu :
Dalam Rapat Paripurna ini sekaligus diumumkan bahwa dengan telah ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut diatas, maka akan berakhir pula masa jabatan.
“Kepada beliau disampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan atas pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai,” pungkasnya. (etok)