160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Program Bebas Denda Pajak Daerah di Tulungagung Berlaku Hingga 15 Desember 2022

HARIAN-NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung membuat kebijakan yang meringankan masyarakat yang telat melunasi pajak daerah dengan Program Bebas Denda Pajak Daerah untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke – 817.

Program Bebas Bayar Pajak Daerah ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 15 Desember 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung Endah Inawati,SE, MM,  sesuai arahan  Bapak Bupati Maryoto Birowo dan Bapak Wakil Bupati Gatot Sunu Wibowo, selain kondisi perekonomian baru bangkit pasca pandemi Covid-19, utamanya dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung le-817 pada Tahun 2022 ini, agar dibuat program yang bisa membantu masyarakat.

“ Untuk itulah digulirkan Program Bebas Denda Pajak Daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak  Mineral bukan Logam dan Batuan,  Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan PBB B2. Dengan masa berlaku dari 1 Oktober hingga 15 Desember 2022,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT
Bapenda Tulungagung
Endah Inawati, S.E, M.M., Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung

Masih kata Endah Inawati, Program Bebas Bayar Denda Pajak Daerah ini dalam rangka membantu meringakan masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar pajak.

Untuk pembayarannya Endah Inawati mengatakan,” Untuk pembayaran khusus PBB B2 cukup mudah bisa melakukan pembayaran langsung melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Kantor Pos untuk. ”

Ia menambahkan sedangkan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran,  Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan,  Pajak Parkir, Pajak Air Tanah pembayarannya melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung.

“Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan di 15 Desember 2022. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia juga mengharapkan, warga masyarakat Kabupaten Tulungagung bisa memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak Daerah ini dengan sebaik-baiknya.

“Ayoo,  manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Daerah ini,” kata Endah Inawati mengakhiri informasinya di Kantor Bapenda Tulungagung, Jalan .Ahmad Yani Timur 37, Tamanan, Tulungagung. No Telepon (0355) 320098, Website bapenda@tulungagung.go.id

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !