
MALANG, HARIAN-NEWS.com – Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan konferensi pers pada hari Senin (24/2/2025) jam 13.00 WIB di lobi depan Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga pelaku, dua di antaranya adalah ayah kandung korban.
Kompol M Sholeh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperdaya korban untuk melakukan hubungan seksual yang tidak pantas. Dua di antara tersangka adalah ayah kandung korban, sementara tersangka ketiga adalah tetangga korban yang seharusnya menjaga anak tersebut, tetapi malah memanfaatkannya dengan rayuan.
“Korban kebanyakan berusia di bawah umur, mulai dari 9 hingga 14 tahun. Tindakan pencabulan dilakukan berulang kali, terutama saat mereka tinggal satu atap dengan pelaku,” ungkapnya.
Kasus ini melibatkan tiga laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Selain dua ayah kandung, tersangka ketiga adalah tetangga yang bekerja sebagai tukang listrik. Tersangka mengakui perbuatan mereka dilakukan karena khilaf dan situasi yang mendukung.
Kompol M Sholeh juga menjelaskan, laporan dari keluarga dekat korban yang akhirnya membuka kasus ini. Polisi melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk memulihkan mental korban. Pendampingan ini bertujuan agar korban bisa mengembalikan psikis mereka dan menghadapi kenyataan yang telah terjadi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Doni Sandito.
Doni menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan indikator bahwa mereka mulai terbuka dan percaya pada dukungan dari kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan terus mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. (ts)