160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polresta Malang Kota Amankan 1,3 Kg Sabu dan 20 Tersangka Selama Februari 2026

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.bersama jajaran gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba

KOTA MALANG, HARIAN-NEWS.com – Polresta Malang Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan 1,3 kilogram sabu dan 20 tersangka sepanjang periode 1–26 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (27/2/2026), dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Kapolresta menjelaskan, selama Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus, terdiri dari 17 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras, dengan total 20 tersangka.
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Untuk kasus sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Untuk kasus pil LL, tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dua kasus menonjol di antaranya terjadi pada 12 Februari 2026 di Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, dengan tersangka HS (38) yang kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi. Kasus kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di Lowokwaru dengan tersangka FB (33), dengan barang bukti sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan dua butir ekstasi. Keduanya diduga bagian dari jaringan yang terhubung ke wilayah Jawa Barat dan masih dalam pengembangan.

Kasatresnarkoba Kompol Daky Dzul Qornain menegaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.

Selain kasus narkotika, Kasatreskrim AKP Rakhmad Aji Prabowo juga mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan represif guna menjaga kondusivitas wilayah, khususnya selama Ramadan 1447 Hijriah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif menjadi kunci menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif.

Jurnalis: Teguh/Rif

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !