Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Desa Sambitan
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Polres Tulungagung dari Satuan Reskoba berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan dua pelakunya, yakni Im alias Bonjol (35) dan SL alias Grandong (29).
Kedua warga Desa Sambitan Kecamatan Pakel tersebut berhasil ditangkap beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pasalnya kedua pria tersebut diduga menjadi perantara dalam jual beli dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tulungagung melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri sakti saat dikonfirmasi Selasa (08/12/2020) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Iptu Trisakti, kronologis kejadian penangkapan kedua tersangka ini sebelumnya berdasarkan adanya informasi masyarakat yang mana diwilayah Kecamatan Pakel ada informasi peredaran sabu.
Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (04/12/2020) sekira pukul 05.30 WIB pagi.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima poket shabu,1 alat bong, 3 korek api, 3 pipet kaca, 1 scrop sedotan plastik, 2 Handphone merk Samsung dan Vivo yang disimpan dalam kamar pelaku.
Kepada masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba agar generasi muda penerus bangsa dapat terselamatkan.
” Semoga sepuluh tahun kedepan kita memiliki generasi yang cerdas dan bisa kita banggakan untuk mewujudkan Indonesia yang semakin maju,” kata Iptu Trisakti. ( Agp)