160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Blitar Kota Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1.000 Liter Bio Solar Disita

KOTA BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka diketahui berinisial YAF (20), warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Kendaraan itu kemudian disamarkan dengan muatan sekam padi dan ditutup terpal.
“Selanjutnya bio solar dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan,” ujar Kapolres.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menambahkan, tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar guna mengelabui petugas. Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana penampungan BBM subsidi.


Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan.

Jurnalis : Etok

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !