
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Anggota Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MIR (18), warga Desa Bulus, Kecamatan Bandung, yang diduga menjadi pelaku peredaran serbuk mesiu dan petasan ilegal. MIR diringkus saat hendak menjual serbuk mesiu di Desa Karangtalun, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Saat diamankan, pelaku membawa serbuk mesiu seberat 5 ons yang dibungkus plastik warna putih,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan berbagai barang bukti pembuatan petasan. Di antaranya, satu petasan berukuran besar dengan diameter 14 cm dan panjang 26 cm, ratusan petasan kecil siap ledak, serta bahan-bahan peledak seperti bubuk belerang dan sumbu ledak.
Total, sebanyak 440 petasan kecil ditemukan bersama alat-alat perakitan lainnya. MIR kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak ilegal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau memperjualbelikan petasan tanpa izin karena berisiko membahayakan keselamatan. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.