JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai mitra pemerintah telah sejak awal memperjuangkan dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, PGRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu penerimaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru.
Namun, langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021 itu menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.
Pelaksanaan tes seleksi itu menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menjabarkan, pihaknya menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Atas dasar itu pihaknya menyerukan sejumlah pernyataan sikap dari pelaksanaan seleksi tersebut.
Pertama, diminta untuk dilakukan peninjauan ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
“Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” ungkapnya.
Kemudian, perlu dilakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru.
Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.
Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
“Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa: linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara,” paparnya.
Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes.
“Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building),” ungkapnya.
Terakhir, PGRI meminta rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Unifah (red)
Sumber: suara merdeka.com