160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

PERUMDA TIRTA KANJURUHAN LAKSANAKAN PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III

Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III Dilaksanakan Perumda Tirta Kanjuruhan malang

KABUPATEN MALANG, HARIAN-NEWS.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang melakukan penyesuaian tarif air minum. Hal itu disampaikan Direktur Utama nya Syamsul Hadi, saat melakukan sosialisasi publik di Universitas Merdeka Malang.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif air minum ini dalam rangka melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Amanat

dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Tahun 2022.

Perumda Tirta Kanjuruhan akan melaksanakan Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp. 500,-/m³. Kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI,” katanya.

Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³. Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai tabel terlampir.

Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Perlu diketahui bahwa proses penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

Dari Sosialisasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.

Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas :1. Kebijakan Tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR.

  1. Kebijakan Bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar benar tidak mampu, dan
  2. Kebijakan Bantuan Gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan juga memastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif Tahap III tersebut tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR, karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100% pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah, dengan nilai sebesar ± 800 juta dalam satu tahun. Adapun Penyesuaian Tarif Tahap III ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2023.

Selanjutnya, dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air.

STRUKTUR TARIF AIR BARU PERUMDA TIRTA KANJURUHA

No. JENIS TARIF Minimal m³

PERIODE 1 Juni ‘21 – 31 Mei ’22 1 Juni ‘22 – 31 Mei ‘23 Mulai 1 Juni ‘23

Pemakaian (m³)             Pemakaian (m³)                      Pemakaian (m³)

0-10 11-15                   > 15 0-10 11-15             > 15 0-10 11-15 > 15

1 KELOMPOK 1 (TARIF RENDAH)

Rumah Tangga A1 10 1.500 2.100 2.500 1.500 2.100 2.500 1.500 2.100 2.500

Sosial Khusus 10 1.950 2.100 2.300 2.450 2.600 2.800 2.950 3.100 3.300

Sosial Umum 10 1.950 1.950 1.950 2.450 2.450 2.450 2.950 2.950 2.950

 

  1. KELOMPOK 2 (TARIF DASAR)

TNI/POLRI 10 2.400 3.900 5.350 2.900 4.400 5.850 3.400 4.900 6.350

Instansi Pemerintah 10 2.400 3.900 5.350 2.900 4.400 5.850 3.400 4.900 6.350

Rumah Tangga A2 10 2.400 2.950 3.400 2.900 3.450 3.900 3.400 3.950 4.400

Rumah Tangga A3 10 2.400 3.400 3.900 2.900 3.900 4.400 3.400 4.400 4.900

Rumah Tangga A4 10 2.400 3.900 4.400 2.900 4.400 4.900 3.400 4.900 5.400

Rumah Tangga A5 10 2.400 4.400 4.900 2.900 4.900 5.400 3.400 5.400 5.900

Rumah Tangga B 10 2.400 5.350 5.850 2.900 5.850 6.350 3.400 6.350 6.850

 

3 KELOMPOK 3 (TARIF PENUH)

Niaga Kecil 15 4.400 5.850 4.900 6.350 5.400 6.850

Niaga Besar 15 4.900 6.350 5.400 6.850 5.900 7.350

Induistri Kecil 15 6.350 7.300 6.850 7.800 7.350 8.300

Industri Besar 15 6.850 8.300

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !