


TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung mengadu ke DPRD. Mereka membawa sederet kegelisahan yang sudah bertahun-tahun menumpuk, mulai dari stagnannya penghasilan tetap (siltap) hingga minimnya alokasi dana desa (ADD).
Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, S.H., menyuarakan tuntutan agar ADD dinaikkan dari 10 persen menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, kenaikan ini bukan sekadar angka, melainkan kebutuhan mendesak agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Kalau tetap 10 persen, banyak kegiatan terhambat. Kita ingin ada peningkatan ke 13 persen untuk membiayai pembangunan, pembinaan, sampai pemberdayaan masyarakat,” ujar Suyono seusai rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi A beserta pimpinan DPRD Tulungagung, Selasa (19/8/2025), di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung.
Ia mengungkapkan, ADD saat ini sebagian besar terserap untuk menggaji perangkat desa. Sementara kebutuhan lain—seperti meubel, komputer, hingga digitalisasi pelayanan publik—terpaksa tertunda karena anggaran tidak cukup.
Lebih jauh, PPDI juga mendesak kenaikan siltap perangkat desa. Saat ini, gaji perangkat desa Rp2.150.000 per bulan, masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung sebesar Rp2.470.800.
“Minimal sama dengan UMK, bahkan kalau bisa lebih. Karena tanggung jawab perangkat desa tidak kecil, mereka mengabdi penuh untuk masyarakat,” tegas Suyono.
Tak hanya itu, PPDI meminta agar jaminan sosial perangkat desa diperluas. Saat ini, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Mereka berharap jaminan hari tua dan pensiun juga diakomodasi.
Suyono mencontohkan sejumlah daerah yang sudah lebih dulu menaikkan ADD, seperti Blitar (12 persen), Trenggalek (11,5 persen), Nganjuk (12 persen), bahkan Madiun yang tertinggi dengan 20 persen.
“Kita minta 13 persen itu realistis. Agar kebutuhan desa bisa tercukupi, bukan hanya perangkat desa, tapi juga lembaga desa seperti PKK, LPM, dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, PPDI menyinggung regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur siltap perangkat desa setara PNS golongan II A. Dengan dasar itu, sudah seharusnya gaji perangkat desa di Tulungagung bisa meningkat.
Lewat forum hearing tersebut, PPDI berharap Pemkab Tulungagung segera merespons jeritan perangkat desa. Mereka menegaskan, kesejahteraan aparat desa adalah pondasi penting bagi pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Sayangnya dari pihak DPRD Tulungagung saat dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar.
Jurnalis: Pandhu
Editor Tanu Metir
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !