160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemkab Tulungagung Awasi Ketat Bantuan Alsintan Petani

Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin, SM bersama Ketua Gapoktan Desa Sanggrahan Heru Sujaka mencoba alsintan untuk panen.
Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin SM, Camat Boyolangu Yusuf Riyadi, Kapolsek AKP Retno Pujiarsih, Anggota Danramil, Kades Sanggrahan Iswanto, Ketua Gapoktan Heru Sujaka dan anggota Gapoktan dan Petani

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempercepat modernisasi sektor pertanian dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kamis (12/2/2026).

Bantuan dari Kementerian Pertanian RI tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., di Balai Desa Sanggrahan, disaksikan para petani dan tokoh masyarakat.

Wabup Baharudin menjelaskan, Tulungagung memperoleh bantuan alsintan setelah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Proses pengajuan dilakukan dengan persyaratan administrasi ketat dan tenggat waktu hanya dua hari.

“Yang siap saat itu Sanggrahan dan Boyolangu (Tamanan). Ini menjadi rezeki bagi panjenengan semua,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, bantuan alsintan bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan petani. Dengan mekanisasi, pengolahan lahan dinilai lebih cepat dan efisien sehingga ongkos operasional dapat ditekan.

Langkah tersebut sejalan dengan program prioritas nasional swasembada pangan. Pemerintah daerah bergerak selaras dengan kebijakan pusat, termasuk dukungan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan kemudahan akses pupuk.

Namun demikian, Baharudin menegaskan alsintan merupakan aset negara yang tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

“Boleh disewakan setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Uang sewa wajib masuk kas kelompok untuk perawatan,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pada 2026, pola distribusi bantuan dipastikan berbasis kelompok, bukan perorangan. Poktan dan Gapoktan harus memiliki legalitas jelas serta terdaftar resmi di Dinas Pertanian. Penyaluran juga disesuaikan dengan luasan lahan agar tepat guna.

Pemkab turut memperkuat sistem “satu data pertanian” melalui optimalisasi peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Data tanam, panen, hingga potensi gagal panen akan menjadi dasar perumusan kebijakan. Pemerintah juga berkomitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi.

Ketua Gapoktan Sanggrahan, Heru Sujaka, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan di internal kelompok.

Ia juga mengungkap kebutuhan modifikasi roda besi agar traktor optimal digunakan di lahan sawah setempat. Penyesuaian teknis tersebut membutuhkan pembahasan bersama agar tidak membebani kas kelompok.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Kepala Desa Sanggrahan, Iswanto, menyebut kondisi lahan pertanian tengah mengalami penurunan kualitas akibat intensitas tanam tinggi. Karena itu, pihak desa fokus pada pemulihan dan optimalisasi lahan yang ada.

Bantuan alsintan diharapkan menjadi pengungkit produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Efektivitasnya akan ditentukan oleh ketepatan sasaran, disiplin pengelolaan, serta konsistensi pengawasan.

Jurnalis: Pandhu/Rif

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !