160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

PEMBERDAYAAN KOPERASI WANITA DAN UMKM DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Wakil Ketua DPRD Kota Malang MISKAT ,SH, MH

 

Posisi Koperasi dalam Undang-Undang Dasar 1945

 

KOTA MALANG, HARIAN-NEWS.com — Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Hal tersebut merupakan poin utama yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat, S.H., M.H. dalam sebuah kesempatan, pada beberapa waktu yang lalu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Miskat, melanjutkan bahwa, Koperasi wanita atau Kopwan adalah program andalan pemerintah provinsi Jawa Timur melalui dinas koperasi dan UMKM yang dibentuk di setiap desa yang pada awalnya untuk mengurangi rentainer dan sekarang difungsikan untuk pemberdayaan perempuan desa.

Sementara itu, beliau menambahkan bahwa koperasi dibangun diatas 4 (empat) pilar diantaranya komitmen, kebersamaan, kegotongroyongan, dan kepentingan ekonomi.

Tujuan utama koperasi Indonesia pada khususnya untuk mengembangkan kesejahteraan anggota  dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia merupakan perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan modal,  sehinggal laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.

Manfaat yang diteima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritua; berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam kesempatan tersebut  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang menyebutkan bahwa, kegitan usaha utama yang dijalankan oleh koprasi adalah kegiatanusaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.

Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan untuk Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam saja.

 

 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !