160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Oknum Perangkat Desa Batangsaren Disoal Warga Terkait Pengurusan Akta Tanah

Rifansi, kepala Desa Batangsaren,, Kauman, Tulungagung

Rifangi, Kepala Desa batangsaren, Kauman, Kabupaten Tulungagung

 

HARIAN-NEWS.COM (TULUNGAGUNG) – Oknum perangkat Desa Batangsaren berinisial Yhn (65) disoal warga terkait berlarutnya pengurusan akta tanah. Dalam hal ini proses pengurusan akta waris, akta jual beli maupun sertifikat hingga bertahun-tahun tak kunjung selesai.

Dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, menyebutkan ada pengurusan akta tanah hingga tujuh tahun, padahal biaya sudah dikeluarkan (dititipkan) oleh warga pada Yhn. Ternyata jumlah warga yang merasa dirugikan oleh oknum perangkat Yhn itu tidak hanya satu dua orang namun lebih dari tujuh orang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Seorang warga S (56) mengatakan dirinya sudah menyetorkan uang ke Yhn selaku perangkat desa dalam hal ini kepala desa.

“Memang benar Desember 2018 saya titip uang untuk tanah 15 ru namun tidak meminta kwitansi dan totalnya ada tiga tempat, untuk pengurusan akta saja,” katanya.

Hampir setiap ada pengukuran tanah selalu ke Jhn dan langsung ditarik pembayarannya, namun pengurusannya lama dan berlarut larut.

“ Saya memberikan ke Jhn  untuk tiga tempat tanah saya jadi totalnya Rp7 juta lebih dengan luas yang bervariasi.  Namun sudah lebih dari dua tahun tidak selesai. Kalau saya tanyakan katanya selalu masih dalam proses. Ditunggu saja masih proses  kecamatan,” jawabannya selalu seperti itu sampai sekarang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih parah lagi Jhn sangat sulit ditemui, bahkan sampai berjam jam pernah dirinya di balai desa hanya untuk menunggunya.

Nasib serupa diterima YN (56) bahkan lebih parah karena proses akta untuk tanahnya belum terproses sampai tujuh tahun lamanya dengan uang diterima langsung oleh Jhn tanpa  kwitansi, dan selalu menghindar saat dimintai penjelasan.

Dikonfirmasi di kantornya, Ripangi Kepala Desa Batangsaren mengaku beberapa warganya memang sering datang ke rumah maupun ke balai desa, terkait belum jadinya akta tanah ataupun sertifikat tanah.

“Warga mengakui Jhn yang mengurus, namun setelah saya tanya kaitan persoalan ini Yhn hanya mengatakan ya nanti akan segera diselesaikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu Yhn, saat akan dikonfirmasi di rumahnya, disebutkan ada di balai desa. Namun saat dicari di balai Desa Batangsaren ternyata juga tidak ada. Begitu juga saat dihubungi melalui nomor gadgetnya tidak merespon. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !