TULUNGAGUNG, HARIAN–NEWS.com – Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Kalimat yang popular ini harus menjadi perhatian setiap orang. Karena akibat kecerobohannya RW (23) warga Desa tawangsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kehilangan sepeda motornya merk Scoopy Nomor polisi AG 6392 RCL.
RW sehari-harinya menjadi pedagang baju bekas di Pasar Wage, Tulungagung.
Kecerobohan RW itu adalah kebiasaannya tidak mengunci sepeda motornya saat berjualan maupun saat menjalankan ibadah sholat.
Kebiasaan RW tersebut ternyata mendapat perhatian dari HS (39) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Karena sudah niat untuk melakukan pencurian, dan mendapatkan kesempatan, maka HS dengan berpura-pura ingin menjual baju bekasnya.
Ketika RW sedang melaksanakan sholat Zhuhur di Mushola Pasar Wage, dia meninggalkan dengan kunci masih di dasbor sepeda motornya pada, Selasa (13/12/2022).
Pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor milik RW (23) warga Desa Tawangsari Kecamatan Kedungwaru Merk Honda scoopy Nopol AG 6392 RCI, yang menjadi salah satu Pedagang pasar Wage Masuk Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung pada Selasa (13/12/2022).
Saat itulah HS yang sudah punya niat dan mendapatkan kesempatan untuk mencuri sepeda motor milik RW.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori di Mapolres Tulungagung, Minggu (18/12/2022).
“Jadi kunci masih berada di dasbor motor, ketika ditinggal sholat,” kata Anshori.
Dijelaskan lagi oleh IPTU Anshori, “ Usai menunaikan sholat Zhuhur lantas pemilik motor kaget bahwa motor yang diparkirnya hilang, mendapati hal itu, korban dibantu pedagang yang lain sempat memeriksa rekaman cctv disekitar.”
Ternyata, saat sepeda motornya itu ditinggal, rupanya ada seseorang yang mengenakan topi menghampiri motornya itu dan membawanya lari.
Berbekal rekaman cctv itu, korban sedang mengurus keperluan bukti-bukti untuk dilaporkan ke polisi, sedangkan lokasi tempat korban memarkirkan sepeda motornya berada di sebelah selatan dekat mushola.
“Pada lokasi itu, memang terkenal sepi lantaran sudah banyak pedagang di lokasi tersebut yang tutup, sehingga minim pengawasan,”katanya.
Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya lantas melakukan upaya pengetatan di area rawan Pasar Wage dengan melalukan patroli, agar kejadian serupa tidak terjadi.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Atas laporan tersebut Polsek Tulungagung Kota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung untuk melalukan upaya penyelidikan.
“Berbekal keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi, petugas Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan,” kata IPTU Anshori.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Pasar Wage Tulungagung. Selanjutnya HS diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, pada Sabtu (17/12/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan introgasi, dari hasil introgasi ternyata pelaku sudah merencanakan pencurian itu sejak Senin (12/12/2022) lalu.
Pada saat itu pelaku awalnya ke Pasar Wage berniat untuk menjual baju bekas kepada korban, pelaku sebelumnya sudah mengetahui jika korban sering meninggalkan kunci motornya sembarangan, melihat hal tersebut kemudian korban memanfaatkan ke cerobohan korban dengan cara mencuri motornya.
Akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan ketika korban sedang sholat Zhuhur dan ternyata korban kembali meninggalkan kunci motornya di dasbor motor.
Usai mendapatkan sepeda motor korban, pelaku juga menjual motor korban dengan harga Rp 2 juta, setelahnya uang hasil penjualan itu digunakan lelaku untuk membeli ponsel dan dompet, setelah mendapatkan informasi dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy Nopol AG 6392 RCI beserta kuncinya, satu buah dompet warna coklat, dua buah ponsel merk Asus dan Redmi, serta uang tunai sisa penjualan senilai Rp 1,3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.