![DPD IMO Magetan Rayakan HPN 2025, Bagikan Ratusan Nasi Bungkus](https://harian-news.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_2025-02-10-10-16-00-88_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg)
BLITAR , HARIAN-NEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menetapkan Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih.
Penetapan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika pada Jumat malam (7/2/2025), setelah sebelumnya dilakukan penetapan secara daring pada Kamis (6/2/2025).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang memungkinkan KPU daerah melakukan penetapan tiga hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Putusan MK sendiri telah dikeluarkan pada 5 Februari 2025.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan sesuai surat dinas KPU Nomor 232.
“Kami melaksanakan penetapan tiga hari setelah putusan MK. Namun, KPU RI memerintahkan agar penetapan segera dilakukan, sehingga pada 6 Februari 2025 kami lakukan penetapan secara daring,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada pasangan calon terpilih, DPRD, partai politik pengusung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Khabib menambahkan, KPU juga telah mengusulkan hasil penetapan tersebut ke DPRD Kota Blitar untuk diproses lebih lanjut, termasuk pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Ibin, dalam sambutannya, menyampaikan rencana 100 hari kerjanya yang akan fokus pada pemetaan (mapping) dan reorganisasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
“Aparatur pemerintah jika terlalu lama ditempatkan di posisinya, tidak bisa berkembang. Mereka harus banyak bergerak agar segar, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tegasnya.
Penetapan Ibin-Elim ini menandai babak baru kepemimpinan di Kota Blitar, dengan harapan dapat membawa perubahan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat setempat. (etok)