TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tetapkan tersangka baru kasus korupsi Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2014 – 2018 untuk Kabupaten Tulungagung seebsar Rp73.639 miliar.
Namun sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum bisa mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka baru tersebut, Selasa sore (28/6/2022).
Dia mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka, konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan pada proses penahanan atau penangkapan.
Ali mengatakan KPK telah memanggil sejumlah sakasi untuk mengumpulkan alat bukti. Tim Penyidik, kata dia masih bekerja untuk melangkapi berkas perkara.
KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila meiliki berbagai infomrasi terkait perkara ini untuk segera menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,: kata dia.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana. Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumnlah proyek di Tulungagung.
Berdasarkan informasi dan release berita berbagai sumber media yang dikumpulkan media ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, BS, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, IM dan AB serta Wakil Ketua DPRD Tulungagung AM
.Editor Purwanto