
Koperasi Desa Merah Putih : Hari Prastijo, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dana Desa dilarang keras digunakan untuk membiayai KDMP
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Tulungagung hingga akhir Agustus 2025 belum bisa dijalankan. Penyebabnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum terbit.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, menegaskan pihaknya hanya bisa menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. “Kalau aturannya belum turun, kami jelas tidak bisa bergerak. Kementerian Keuangan sudah keluarkan keputusan menteri, tapi regulasi teknis dari Kemendes maupun Kemendagri belum ada,” tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Dana Desa Tidak Boleh Dipakai
Hari menekankan bahwa Dana Desa dilarang keras digunakan untuk membiayai KDMP. “Tidak bisa, sangat tidak diperbolehkan,” ujarnya singkat.
Koordinasi ke Jakarta
DPMD Tulungagung sudah berkoordinasi langsung ke kementerian terkait. Namun, jawabannya tetap sama: menunggu regulasi pusat. “Di Tulungagung sudah terbentuk 271 KDMP. Secara kelembagaan sudah siap, tinggal menunggu aturan,” jelas Hari.
Transparansi Jadi Pegangan
Meski masih menunggu, DPMD tetap mendorong desa agar menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa. “Pengelolaan harus terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Tidak Ada Aturan Daerah Pengganti
Hari memastikan tidak ada aturan sementara di tingkat daerah. “Kalau pusat belum keluarkan regulasi, daerah tidak bisa membuat aturan sendiri,” katanya.
Persiapan Desa
DPMD juga menggandeng Dinas Koperasi, Inspektorat, dan kalangan pengusaha untuk menyiapkan desa menyambut program KDMP. “Kami lakukan bimbingan teknis agar desa tidak gagap saat aturan resmi turun,” pungkas Hari.
Jurnalis: Pandhu
Editor: Tanu Metir