MALANG, HARIAN-NEWs.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil menangkap seorang pelaku curanmor, usai tersangka melancarkan aksinya bersama komplotannya di Jalan Joyo Tamansari, Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (1/1/2025).
Dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Malang Kota, Kamis (2/1), Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh, mengungkapkan, modus para tersangka adalah dengan cara hunting atau berkeliling guna mencari sasaran yang mudah untuk diambil kendaraannya.
“Tersangka merusak kunci setir dengan kunci T dan membawa kabur kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim.
Mengetahui kendaraannya diambil, korban kemudian berteriak dan dilakukan upaya pengejaran oleh warga serta pihak kepolisian yang kebetulan berpatroli di tempat tersebut. Dalam pengejaran tersebut, satu orang berinisial SB (33), warga Surabaya, berhasil diamankan oleh petugas setelah sebelumnya ditangkap oleh massa.
“Dari pemeriksaan, menurut keterangan tersangka, mereka baru pertama kali menyasar di Kota Malang. Komplotan ini beroperasi dengan lima orang yang memiliki peran berbeda-beda, ada yang mengintai, menunjukkan sasaran, hingga eksekutor,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah motor matic bersama satu set kunci T dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. Sementara itu, tersangka lain yang berhasil kabur kini dalam pengejaran petugas dan identitasnya telah diketahui.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Selain itu, kami sampaikan kepada seluruh pelaku kejahatan di Kota Malang, jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan di sini. Kami pasti akan menangkap dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Ts)