160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Komisi C DPRD Kota Malang Soroti Limbah Medis Diduga Masuk ke TPA Supiturang

KOTA MALANG, HARIAN- NEWS.com – Komisi C DPRD Kota Malang mengecam keras dugaan masuknya limbah medis berbahaya (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang.

Bau menyengat yang tercium di lokasi bukan sekadar gangguan bau, melainkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Dalam audiensi publik yang digelar Senin (19/5/2025), Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurchahmadi, menegaskan bahwa dugaan ini menunjukkan pelemahan sistem pengawasan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ini masalah serius. Jika limbah medis benar-benar masuk ke TPA yang seharusnya hanya menampung sampah domestik, artinya ada kelalaian pengawasan yang sistemik. Kami sudah lama memperingatkan hal ini, bahkan hingga interupsi di sidang paripurna,” tegas Dito.

Keterangan foto : Dito Arif Nurchahmadi,
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang,

Menurutnya, sekitar 75 fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Malang tidak melaporkan pengelolaan limbah B3 mereka ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Bayangkan, limbah berbahaya seperti jarum suntik bekas, sisa darah, atau bahan kimia medis tercampur dengan sampah rumah tangga. Ini sangat berisiko dan menunjukkan sistem pengawasan kita bermasalah,” ujarnya.

Komisi C akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi, termasuk meminta intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ini bukan sekadar urusan teknis DLH, tapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan lingkungan. Jangan sampai kita dianggap abai terhadap kejahatan lingkungan,” ategas Dito.

Celah Hukum dan Kewenangan yang Lemah

Anggota Komisi C lainnya, Sony Rudiwiyanto, menyoroti celah hukum dan ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan limbah medis.

“DLH tidak bisa serta-merta menindak faskes yang melanggar, padahal mereka wajib memiliki dokumen lingkungan. Pertanyaannya, apakah semua faskes sudah memenuhi kewajiban ini? Ini yang akan kami selidiki lebih dalam,” papar Sony.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menambahkan, kekosongan regulasi dan lemahnya penegakan hukum membuat Kota Malang seperti “ladang bebas” pembuangan limbah.

“Celah ini dimanfaatkan oleh klinik, rumah sakit, bahkan klinik kecantikan. Faktanya, limbah mereka sampai ke TPA Supiturang,” ungkapnya.

DLH Belum Bisa Pastikan Dugaan

Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengaku belum bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut karena masih ditangani aparat penegak hukum.

“Kalau benar, ini masalah serius. Kami akan periksa semua jajaran, mulai dari kepala bidang hingga UPT. Tidak ada yang kebal. Jika limbah medis sampai masuk TPA, berarti ada yang sangat salah,” tegas Rahman.

Ia berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada kelalaian internal.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !